Kabar gembira bagi pemilik motor atau mobil yang pajak kendaraannya sudah mati atau
kadaluwarsa.
Anda bisa mengurus
pajaknya tanpa denda, dan gratis biaya balik nama (BBN).
Caranya? Datang saja langsung ke Samsat Kota Sukabumi dengan membawa KTP pemilik kendaraan, STNK dan BPKB.
Jangan sampai ketinggalan, manfaatkan Triple Untung;
- BEBAS Denda Pajak Kendaraan Bermotor BBNKB II
- BEBAS Tunggakan PKB tahun ke-5
- DISKON Pajak Kendaraan Bermotor BBNKB I
INGAT...! Program ini HANYA
SAMPAI 24 DESEMBER 2021.
Red*