sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2021 kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Penyerahan dilakukan
secara sibolis oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami kepada 10 orang penerima di Gedung
Pendopo Sukabumi, Rabu (22/09/2021).
Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Bernadus Wijanarko mengatakan, ada 2.061 bidang
yang sudah tersertifikasi dari target 4.000 bidang tanah dalam anggaran tahun
2021.
Bernadus Wijanarko.
"Sebanyak 1.260
bidang ini akan diserahkan kepada 8 desa di 5 kecamatan yang ada di Kabupaten
Sukabumi secara bertahap. Dan saat ini sertifikat diserahkan kepada 5 desa.
Sementara sisanya akan diselesaikan dalam waktu dekat,” kata Bernadus.
Sementara itu, Bupati
Sukabumi mengucapkan selamat kepada para penerima sertipikat tanah yang sah,
yang memiliki kepastian hukum dan mempunyai potensi untuk penguatan usaha.
Bupati Sukabumi
Berharap, sertipikat tanah ini bisa dijadikan momentum energi baru bagi
penerima.
"Penyerahan ini
sebagai momentum energi baru bagi penerima sertifikat, sehingga memiliki tempat
atau tanah tidak khawatir digusur dan tidak akan ada perselisihan," ucapnya.
Salah satu penerima
sertifikat tanah, Ukar (55 tahun) warga Desa Nagrak Utara mengucapkan terima
kasih kepada presiden Jokowi atas penyerahan sertifikat yang diterimanya melalui
Bupati Sukabumi.