Bupati Sukabumi Serahkan Sertifikat Redistribusi TORA dari Presiden Jokowi


sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2021 kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Penyerahan dilakukan secara sibolis oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami kepada 10 orang penerima di Gedung Pendopo Sukabumi, Rabu (22/09/2021).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Bernadus Wijanarko mengatakan, ada 2.061 bidang yang sudah tersertifikasi dari target 4.000 bidang tanah dalam anggaran tahun 2021.

Bernadus Wijanarko. 

"Sebanyak 1.260 bidang ini akan diserahkan kepada 8 desa di 5 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi secara bertahap. Dan saat ini sertifikat diserahkan kepada 5 desa. Sementara sisanya akan diselesaikan dalam waktu dekat,” kata Bernadus.

Sementara itu, Bupati Sukabumi mengucapkan selamat kepada para penerima sertipikat tanah yang sah, yang memiliki kepastian hukum dan mempunyai potensi untuk penguatan usaha.

Bupati Sukabumi Berharap, sertipikat tanah ini bisa dijadikan momentum energi baru bagi penerima.

"Penyerahan ini sebagai momentum energi baru bagi penerima sertifikat, sehingga memiliki tempat atau tanah tidak khawatir digusur dan tidak akan ada perselisihan," ucapnya.

Salah satu penerima sertifikat tanah, Ukar (55 tahun) warga Desa Nagrak Utara mengucapkan terima kasih kepada presiden Jokowi atas penyerahan sertifikat yang diterimanya melalui Bupati Sukabumi.

"Alhamdulilah saya bersyukur, dengan sudah beres dan diterimanya sertifikat ini mudah-mudahan dapat bermanfaat," ucapnya.

Pewarta: PrimRK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال