Wakasekjen MUI, Ikhsan Abdullah. (Istimewa) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wakasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan umat Islam harus menangapi dengan dingin kasus penghinaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kece.
“Masyarakat khususnya
umat Islam dan tokoh-tokoh ormas, kami himbau agar tetap tenang dan tidak
melakukan tindakan secara sendiri-sendiri,” ungkap Ikhsan dalam keterangan yang
diterima Voa Islam, Ahad (22/8/2021).
Menurut Ikhsan, MUI
telah berkoordinasi dengan Polri dan telah direspon cepat untuk segera
menangkap Muhammad Kece. “Dan memproses secara hukum agar dikemudian hari tidak
terjadi lagi tindakan yang serupa,” kata Ikhsan yang membidangi hukum dan HAM
MUI ini..
Kasus pelecehan Islam
di Indonesia bukan pertama kali di Indonesia. Sebelum kasus Muhammad Kece, ada
juga kasus serupa yang dilakukan Paul Zhang.
Ikhsan melanjutkan,
tindakan melecehkan agama Islam dan agama lainya seperti Kristen, Budha dan
lainya bukan hanya persoalan intoleransi. Akan tetapi merupakan kejahatan dan
tindak pidana yang dapat merusak kerukunan umat beragama.
“Adu domba,
menciptakan keresahan di masyarakat dan menyemaikan benih-benih radikal ditabur
yang potensial meletupkan disharmoni antar warga masyarakat dan pemeluk agama
di negara yang kita pelihara dan cintai ini, yakni NKRI,” jelas Ikhsan.
Tindakan Muhammad
Kece ini dapat dijerat pidana penistaan agama yang dapat diancam dengan Pasal
156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
menyebarkan kebencian yang dapat diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, atau yang lebih dikenal
dengan Undang-Undang ITE dan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama.