Tolak Bayar Pajak, Pemkab Asahan Bertahan Tagih Retribusi Milyaran Rupiah kepada PT SAJO


sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Rekanan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III, PT Shimiju dan PT Adi Karya Join Operation (SAJO), menolak membayar Pajak Retribusi Galian C dan manganggap tidak akan ditagih oleh Pemda Asahan.

Pihak SAJO memandang, itu merupakan fasilitas umum, sehingga pajak daerahnya tidak layak untuk dibayarkan.

Demikian diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Asahan Drs Sorimuda Siregar, MSi., melaui WhatsApp yang diterima sukabumiNews.net, Selasa (31/8/2021).

Dikatakan Sorimuda, penolakan resmi telah mereka sampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah. Menurut pihak mereka, hal itu berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana atas perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009.

"Saya lupa pasalnya, tapi intinya mereka berdalih tidak mau membayar karena mengacu kepada UU tersebut," ucap Kepala Bapenda Kabupaten Asahan Drs Sorimuda Siregar, MSi., melaui WhatsApp yang diterima sukabumiNews.net, Selasa(31/8/2021).

Sorimuda mengatakan, hal itu diketahui setelah surat yang dikirimkan pihak SAJO ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) beberapa hari yang lalu.

“Kita tetapbertahan, megaproyek PLTA Asahan III dari PLN tersebut dikerjakan pihak ke-3, dan kita sudah naikkan nota kebagian hukum untuk dilakukan pengkajian,” tuturnya.

Mantan Kasat Pol PP Kabupaten Asahan itu juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihak Bapenda Asahan sudah bertemu dengan Manager HRD SAJO Arman, bahkan sudah sempat hitung-hitungan berapa permeter kubiknya retribusi pajak harus dibayarkan.

Awalnya, kata dia, pertemuan itu dilakukan secara virtual dikarenakan situasi covid-19, selanjutnya pihak SAJO datang ke Bapenda Asahan tanpa didampingi pihak PLN.

“Dari hitung-hitungan yang kami lakukan ada jutaan meter kubik tambang galiannya. Diperkirakan retribusi pajak yang harus dibayar bisa mencapai miliaran rupiah,” terangnya.

Dia menyebut, sesuai amatan atau mandat, penggalian yang dilakukan oleh SAJO terdapat beberapa kategori yakni jenis batu padas, tanah urug, kerikil dan pasir yang semuanya berbeda hitungannya.

Mengenai pembayaran Pajak Retribusi yang terancam tidak tertagih Pemda, mantan Kasat Pol PP Kabupaten Asahan ini menegaskan bahwa Pemkab Asahan akan tetap bertahan untuk menagih pajak yang nilainya milyaran tersebut.

Diketahui bahwa lokasi Galian C tersebut berlokasi di pegunungan dalam kawasan hutan di Kecamatan Aek Songaongan Kabupaten Asahan, Sumut.

BACA Juga: Warga Air Joman Protes, Minta Jembatan Penghubung yang Ambruk Kembali Diperbaiki

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال