TNI AL Tangkap Kapal Tanker Buronan Pemerintah Kamboja di Kepulauan Riau

Ilustrasi: TNI AL tangkap Kapal Tanker buronan pemerintah Kamboja di Kepulauan Riau. (Dok. TNI AL) 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Kapal Perang Indonesia (KRI) John Lie-358 berhasil menangkal kapal tanker MT Strovolos yang melakukan pelanggaran wilayah teritorial Indonesia di perairan Anambas, Kepulauan Riau.

Kapal MT Strovolos berbendera Bahamas itu juga merupakan buronan Pemerintah Kamboja.

Dalam keterangan resminya pada Rabu, Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah mengatakan penangkapan kapal berbendera Bahamas itu berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya tertanggal 24 Juli 2021.

Dalam nota diplomatik itu, kapal MT Strovolos berukuran GT 28.546 diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja.

Dia menambahkan pada 27 Juli, KRI John Lie-358 yang saat itu melaksanakan operasi penegakkan kedaulatan dan patroli keamanan di wilayah yurisdiksi nasional berhasil mendeteksi serta mengamankan MT. Strovolos di perairan Anambas.

Dari hasil penyelidikan awal, MT. Strovolos berbendera Bahamas dengan Nakhoda berinisial SSM yang berkebangsaan Bangladesh membawa 19 Orang ABK, 13 orang di antaranya berkewarganegaraan India, 3 orang Warga Negara Bangladesh dan 3 orang Warga Myanmar.

"Kapal itu memuat minyak mentah 297.686,518 Gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia," jelas Arsyad Abdullah dalam keterangan resminya pada Rabu (25/8/2021).

Kapal tersebut, kata dia, juga melakukan lego jangkar tanpa ijin di wilayah teritorial Indonesia.

“Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam,” jelas dia.

Nakhoda Kapal MT Strovolos Berbendera Bahamas GT 28.546 ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa ijin melanggar undang-undang tentang Pelayaran.

Ancaman pidana dalam UU tersebut yakni pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

BACA Juga: Lindungi Kawasan Maritim Timteng, UEA Bergabung dengan Koalisi AS

Sumber: Anadolu Agency
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال