Ilustrasi: TNI AL tangkap Kapal Tanker buronan pemerintah Kamboja di Kepulauan Riau. (Dok. TNI AL) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Kapal Perang Indonesia (KRI) John Lie-358 berhasil menangkal kapal tanker MT Strovolos yang melakukan pelanggaran wilayah teritorial Indonesia di perairan Anambas, Kepulauan Riau.
Kapal MT Strovolos
berbendera Bahamas itu juga merupakan buronan Pemerintah Kamboja.
Dalam keterangan
resminya pada Rabu, Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad
Abdullah mengatakan penangkapan kapal berbendera Bahamas itu berawal dari nota
diplomatik red notice yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja melalui kedutaan
besarnya tertanggal 24 Juli 2021.
Dalam nota diplomatik
itu, kapal MT Strovolos berukuran GT 28.546 diduga melakukan tindak pidana
pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja.
Dia menambahkan pada
27 Juli, KRI John Lie-358 yang saat itu melaksanakan operasi penegakkan
kedaulatan dan patroli keamanan di wilayah yurisdiksi nasional berhasil
mendeteksi serta mengamankan MT. Strovolos di perairan Anambas.
Dari hasil
penyelidikan awal, MT. Strovolos berbendera Bahamas dengan Nakhoda berinisial
SSM yang berkebangsaan Bangladesh membawa 19 Orang ABK, 13 orang di antaranya
berkewarganegaraan India, 3 orang Warga Negara Bangladesh dan 3 orang Warga
Myanmar.
"Kapal itu
memuat minyak mentah 297.686,518 Gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju
Batam dengan tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System) ketika
melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia," jelas Arsyad Abdullah
dalam keterangan resminya pada Rabu (25/8/2021).
Kapal tersebut, kata
dia, juga melakukan lego jangkar tanpa ijin di wilayah teritorial Indonesia.
“Sampai dengan saat
ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik
TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya menunggu proses P-21 atau
dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam,” jelas dia.
Nakhoda Kapal MT
Strovolos Berbendera Bahamas GT 28.546 ditetapkan sebagai tersangka yang diduga
melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa ijin melanggar
undang-undang tentang Pelayaran.