Lima oknum Anggota DPRD Labura ini terancam hukuman 4 tahun penjara. (Foto: sukabumiNews/ZN) |
sukabumiNews.net,
ASAHAN (SUMUT) – Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Lambura) terancam hukuman
4 tahun penjara. Kelimanya yakni JS, M Ali, KAP, GK, PGul, termasuk sejumlah
wanita muda, rekanan mereka.
Ancaman hukuman kepada
5 Anggota DPRD tersebut disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira,
SIK., saat menggelar konfefensi pers di halaman Mapolres Asahan Sumut, Jum’at
(13/4/2021).
Putu menegaskan bahwa
untuk mempertanggungjawab perbuatannya, kepada
kelima orang tersebut dikenakan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4
tahun penjara.
“Saya menegaskan
tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Asahan. Kalau masih nekat, saya
akan sikat para pelaku yang coba-coba melakukan peredaran gelap narkotika di
Asahan," tegas Kapolres.
Diberitakan
sebelumnya bahwa anggota Polres Asahan menggerebek salah satu hotel di Kisaran,
tepatnya di Jalan Sei Gambus Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran
Barat Kabupaten Asahan Sumatera Utara pada Sabtu (7/8/2021) dini hari, yang
diduga sedang digunakan pesta narkoba.
Dalam penggerebekan
itu, 17 orang diamankan. 17 orang tersebut terdiri dari 9 laki-laki dan 8
perempuan.
Pihak Polres Asahan
juga berhasil mengamankan 2 tersangka yang diduga pemasok. Satu tersangka kita
tetapkan sebagai pemasok, yaitu R dan satu lagi dibebaskan karena tidak
terbukti.
Sementara untuk Kasus
perjudian, Kapolres Asahan memaparkan, Sehari sebelumnya yaitu pada tanggal 27
juli 2021 Polres Asahan telah berhasil mengungkap kasus perjudian Togel Online
dengan tersangka Y alias J (34) warga Lingkungan IV Kelurahan Kedai Ledang
Kecamatan Kisaran Timur.
Sedangkan untuk Kasus
Tembak Burung di Dusun I Desa Piasa Ulu Kecamatan Tinggi Raja Polres Asahan,
pada tangga 10 Agustus 2021 berhasil mengamankan operator mesin berinisial S
(18) warga Dusun IV Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.