Terlibat Kasus Narkoba, 5 Anggota DPRD Labura Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Lima oknum Anggota DPRD Labura ini terancam hukuman 4 tahun penjara. (Foto: sukabumiNews/ZN) 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Lambura) terancam hukuman 4 tahun penjara. Kelimanya yakni JS, M Ali, KAP, GK, PGul, termasuk sejumlah wanita muda, rekanan mereka.

Ancaman hukuman kepada 5 Anggota DPRD tersebut disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK., saat menggelar konfefensi pers di halaman Mapolres Asahan Sumut, Jum’at (13/4/2021).

Putu menegaskan bahwa untuk mempertanggungjawab perbuatannya,  kepada kelima orang tersebut dikenakan Undang Undang No 35 tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

“Saya menegaskan tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Asahan. Kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba-coba melakukan peredaran gelap narkotika di Asahan," tegas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya bahwa anggota Polres Asahan menggerebek salah satu hotel di Kisaran, tepatnya di Jalan Sei Gambus Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan Sumatera Utara pada Sabtu (7/8/2021) dini hari, yang diduga sedang digunakan pesta narkoba.

Dalam penggerebekan itu, 17 orang diamankan. 17 orang tersebut terdiri dari 9 laki-laki dan 8 perempuan.

Pihak Polres Asahan juga berhasil mengamankan 2 tersangka yang diduga pemasok. Satu tersangka kita tetapkan sebagai pemasok, yaitu R dan satu lagi dibebaskan karena tidak terbukti.

Sementara untuk Kasus perjudian, Kapolres Asahan memaparkan, Sehari sebelumnya yaitu pada tanggal 27 juli 2021 Polres Asahan telah berhasil mengungkap kasus perjudian Togel Online dengan tersangka Y alias J (34) warga Lingkungan IV Kelurahan Kedai Ledang Kecamatan Kisaran Timur.

Sedangkan untuk Kasus Tembak Burung di Dusun I Desa Piasa Ulu Kecamatan Tinggi Raja Polres Asahan, pada tangga 10 Agustus 2021 berhasil mengamankan operator mesin berinisial S (18) warga Dusun IV Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.

“Untuk kedua kasus perjudian ini keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” katanya.

BACA Juga: 5 Anggota DPRD Labura yang Terjaring Razia PPKM Ini Ternyata Positif Konsumsi Ekstasi

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال