Pengadilan Agama Kota Sukabumi saat PPKM. (Foto: sukabumiNews/Herher) |
sukabumiNews.net, WARUDOYONG – Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi menerima 95 persen gugatan perkara perceraian yang diajukan para pencari keadilan di Kota Sukabumi selama PPKM level 4 berlangsung.
Panitra Pengadilan
Agama Kota Sukabumi Beben Bukhori mengatakan, hal tersebut terjadi selama
pandemi covid-19 dan kebijakan PPKM dari yang terus menerus diperpanjang pemerintah.
“Dampaknya bagi
masyarakat yang mencari keadilan, bisa dikatakan kebanyakan 95 persen adalah perceraian," ungkap Beben
Bukhori kepada sukabumiNews, ditemui di kantornya di wilayah Warudoyong Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (31/8/2021).
Lebih lanjut Beben
bahwa untuk di Kota Sukabumi perkara perceraian bisa dikatakan ada peningkatan.
Namun demikian, pihak PA Sukabumi tetap melayani para penggugat perceraian melaui
elektronik, dan juga layanan pengacara melalui online via aplikasi e-cors.
Sementara itu, untuk
masyarakat umum yang tidak menggunakan jasa pengacara, PA Kota Sukabumi menganjurkan
untuk harus datang ke kantor.
Dia mengaku, sejak diberlakukannya
PPKM mulai tanggal 2 hingga 14 Juli 2021, khusus juga dalam keadaan bekerja dari
rumah atau Work From Home (WFH), PA Sukabumi tidak dan belum menerima pendaftaran
gugatan secara langsung.
“Semenjak PPKM,
terjadi fluktuatif, bisanaik dan turun. Dalam sebulan total perkara perceraian mencapai
50 sampai 60 perkara,” ungkapnya.
Panitra Pengadilan Agama Kota Sukabumi Beben Bukhori. (Foto: sukabumiNews/Herher) |
Beben Bukhori meminta kepada masyarakat pencari keadilan tentang perceraian atau pun lainya, apabila akan mendaftar, lebih baik datang langsung ke Pengadilan Agama.
“Karena pendaprataran
secara online selama ini belum ada, kecuali untuk jasa layanan pengacara yang
bisa via e-cors," jelasnya.
Sementara itu, PA Kota
Sukabumi mengklaim bahwa jumlah pendaftar di Kota Sukabumi bisa dikatakan
paling sedikit se-Jawa Barat dibanding dengan PA-PA di kota lainnya.
Pada kesemptan itu, Panitra
Pengadilan Agama Kota Sukabumi juga menyarankan kepada para pencari keadilan yang
meminta bantuan hukum supaya datang langsung, ke Mahkamah Agung , karena di
lingkungan tersebut sudah tersedia bantuan hukum.