Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan). - (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Mabes Polri berjanji mengusut dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Muhammad Kece lewat kanal Youtube.
Kepala Divisi (Kadiv)
Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan, tim di Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) sudah menerima aduan sekaligus pelaporan pidana dari masyarakat
terkait dugaan penistaan agama tersebut.
Menurut Argo, tim di
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) pun saat ini sedang menelaah
seluruh isi konten Muhammad Kece yang diunggah via Youtube tersebut.
“Iya, sudah ada
laporannya dari masyarakat ke Bareskrim. Saat ini, kita (kepolisian) sedang
bekerja melaksanakan penyelidikan,” kata Argo saat dikonfirmasi, Ahad (22/8/2021).
Akun Youtube dengan
nama Muhammad Kece mengundang kemarahan publik karena video unggahannya
menyampaikan ceramah yang dituding menista ajaran agama Islam.
Dalam beberapa video,
Muhammad Kece menyatakan, kitab-kitab yang dipelajari para santri di pondok
pesantren adalah sekumpulan buku yang menyesatkan.
Bahkan, kata dia,
agama Islam, yang dirisalahkan Rasul Muhammad adalah ajaran sesat yang
memunculkan paham-paham radikalisme. Muhammad Kece, dalam satu unggahan video
terpisah, melabeli Nabi Muhammad sebagai manusia yang membawa ajaran dusta,
peperangan, dan pembunuhan.
Atas unggahan
tersebut, kalangan Muslim dan ormas-ormas Islam mendesak kepolisian menangkap
Muhammad Kece dan mempertanggungjawabkan unggahannya di muka hukum karena
dianggap menista agama Islam.
Pada Sabtu (21/8),
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri
juga menjanjikan hal serupa setelah adanya permintaan Majelis Ulama Indonesia
(MUI) agar menangkap Muhammad Kece. “Kita tindak lanjuti,” kata dia.
Argo mengeklaim, saat ini tim di Bareskrim Polri sedang mempelajari unsur-unsur pidana yang dilakukan Muhammad Kece untuk peningkatan kasus ke penyidikan dan penindakan. “Tunggu saja,” ujar dia.
BACA
Juga: YouTuber Muhammad Kece Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sumber: Republika.co.id
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2021