sukabumiNews.net, JAKARTA – Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi, Harun Masiku. Polri mengatakan telah ada komunikasi dengan sejumlah negara demi melacak buron KPK itu.
“Sampai saat ini kita
masih komunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu
masuknya,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri, Brigjen Amur
Chandra Juli Buana, di Mabes Polri, Selasa (10/8/2021).
Amur mengatakan
pengajuan red notice Harun Masiku ke Interpol merupakan permintaan KPK. Setelah
KPK meminta penerbitan red notice Harun Masiku, penyidik gabungan melakukan gelar
perkara untuk menentukan apakah penerbitan itu layak diajukan ke Interpol di
Lyon, Prancis, atau tidak.
“Karena ini kasus
punya KPK. Jadi permintaan KPK minta ke kita, kita proses dan itu juga perlu
sedikit waktu. Karena kita kirim hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara itu
ke Lyon, Prancis, dan mereka yang tentukan apakah ini layak jadi red notice
atau tidak. Berdasarkan pertimbangan pertimbangan dari komite di Lyon,
Prancis,” ujar Amur.
Amur mengatakan red
notice Harun Masiku terbit setelah pihak Interpol melakukan kajian. Dia juga
menjelaskan alasan nama dan wajah Harun Masiku tak terpampang di situs
Interpol.
“Ya sebulan lalu. NCB
Interpol Indonesia memproses, kirim ke Lyon dan itu keluar red notice-nya. Jadi
kita mengklik apakah itu mau di-publish atau tidak. Penyidik pada saat itu
mengatakan tidak perlu di-publish karena kita perlu kecepatan,” ujarnya.
Harun Masiku
merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP
yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di
bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Namun Harun Masiku
diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi
PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun
Masiku.