Polri: 20 Video Terkait M Kece Sudah di-Takedown

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (FOTO: ANTARA) 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan (takedown) video Muhammad Kece yang memuat unsur provokatif dan mengadu domba antarumat beragama. Hingga kini sudah 20 video yang telah di-takedown.

"Sejak Minggu (22/8), Polri sudah berkoordinasi dengan Kominfo, kami minta agar video tersebut di-takedown dan Kominfo mengajukan permintaan kepada pihak YouTube," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2021).

BACA Juga: Polri Janji Usut Dugaan Pensitaan Agama Muhammad Kece

Ramadhan menjelaskan, untuk men-takedown video M Kece tersebut harus mendapat persetujuan dari YouTube terlebih dahulu. Menurutnya, ada sekitar 400 video yang terkait M Kece yang sudah disebarkan oleh sejumlah pengguna akun, dari jumlah tersebut baru 20 video yang berhasil di- takedown.

"Sampai pagi tadi sudah ada 20 video M Kece yang di-takedown sama Kominfo, mungkin akan bertambah lagi, jadi upaya untuk menindak kasus ini masih berjalan," kata Ramadhan.

Hingga kini Polri telah menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh YouTuber M Kece dari penyelidikan ke penyidikan.Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa saksi pelapor dan tiga saksi ahli, yakni saksi ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi (IT).

Polri juga mengatakan memiliki bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara. "Saat ini penyidik konsentrasi melacak keberadaan M Kece untuk diperiksa," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan pengaduan masyarakat terkait video viral M Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama Islam. Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dengan Nomor LP 500/VIII/SPKT/BareskrimPolri pada Sabtu (21/8) malam.

BACA: YouTuber Muhammad Kece Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Penistaan Agama

Selain di Bareskrim, Polri juga menerima tiga laporan serupa di beberapa jajaran wilayah. Setelah menerima laporan, Polri melakukan klarifikasi sembari mengumpulkan barang bukti yang relevan, untuk selanjutnya membuat rekonstruksi hukum dari pada peristiwa yang terjadi.

"Setelah laporan diterima, penyidik telah memeriksa saksi-saksi pelapor dan saksi ahli, dengan demikian naik status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan.

Adapun bukti awal yang cukup yang didapatkan oleh Polri berupa tangkapan layar video viral penistaan agama M Kece. Ramadhan mengatakan saat ini Polri tengah melakukan pemetaan untuk melacak keberadaan M Kece, agar dapat dimintai keterangan terkait dugaan penistaan agama.

Viral di media sosial seorang YouTuber Muhammad Kece mengunggah konten yang mengandung unsur penistiaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam. Tak hanya dalam ucapan salam, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, dan banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama. Video M Kece memantik kemarahan tokoh agama termasuk dari Kementerian Agama yang meminta Polri mengusut tuntas perkara tersebut.

BACA Juga: Partai Bulan Bintang Minta Polisi Segera Tangkap YouTuber Muhammad Kece

Sumber: ANTARA
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال