Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (FOTO: ANTARA) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan (takedown) video Muhammad Kece yang memuat unsur provokatif dan mengadu domba antarumat beragama. Hingga kini sudah 20 video yang telah di-takedown.
"Sejak Minggu
(22/8), Polri sudah berkoordinasi dengan Kominfo, kami minta agar video
tersebut di-takedown dan Kominfo mengajukan permintaan kepada pihak
YouTube," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas
Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2021).
BACA Juga: Polri Janji Usut Dugaan Pensitaan Agama Muhammad Kece
Ramadhan menjelaskan,
untuk men-takedown video M Kece tersebut harus mendapat persetujuan dari
YouTube terlebih dahulu. Menurutnya, ada sekitar 400 video yang terkait M Kece
yang sudah disebarkan oleh sejumlah pengguna akun, dari jumlah tersebut baru 20
video yang berhasil di- takedown.
"Sampai pagi
tadi sudah ada 20 video M Kece yang di-takedown sama Kominfo, mungkin akan
bertambah lagi, jadi upaya untuk menindak kasus ini masih berjalan," kata
Ramadhan.
Hingga kini Polri telah menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh YouTuber M Kece dari penyelidikan ke penyidikan.Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa saksi pelapor dan tiga saksi ahli, yakni saksi ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi (IT).
Polri juga mengatakan memiliki bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara. "Saat ini penyidik konsentrasi melacak keberadaan M Kece untuk diperiksa," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan pengaduan masyarakat terkait video viral M Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama Islam. Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dengan Nomor LP 500/VIII/SPKT/BareskrimPolri pada Sabtu (21/8) malam.
BACA: YouTuber Muhammad Kece Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Penistaan Agama
Selain di Bareskrim,
Polri juga menerima tiga laporan serupa di beberapa jajaran wilayah. Setelah
menerima laporan, Polri melakukan klarifikasi sembari mengumpulkan barang bukti
yang relevan, untuk selanjutnya membuat rekonstruksi hukum dari pada peristiwa
yang terjadi.
"Setelah laporan
diterima, penyidik telah memeriksa saksi-saksi pelapor dan saksi ahli, dengan
demikian naik status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan.
Adapun bukti awal
yang cukup yang didapatkan oleh Polri berupa tangkapan layar video viral
penistaan agama M Kece. Ramadhan mengatakan saat ini Polri tengah melakukan
pemetaan untuk melacak keberadaan M Kece, agar dapat dimintai keterangan
terkait dugaan penistaan agama.
Viral di media sosial
seorang YouTuber Muhammad Kece mengunggah konten yang mengandung unsur
penistiaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam. Tak hanya
dalam ucapan salam, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran
Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.