Pemerintah Resmi Umumkan PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan konferensi pers evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (17/7/2021). - zoom meeting 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 hingga 16 Agustus 2021.

Pengumuman perpanjangan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Maves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (9/8/2021).

Dilasir dari Bisnis.com, berbeda dengan PPKM periode sebelumnya, kata Jokowi, provinsi DKI Jakarta kini mendapatkan relaksasi.

Penurunan level tersebut disebabkan oleh perbaikan pada indikator penularan, kasus kematian, hingga ketersediaan tempat tidur di Ibu Kota.

BACA: Angka Kasus Aktif Covid-19 di DKI Jakarta Turun Drastis

Diketahui, Pemerintah pertama kali menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli lalu yang berlangsung selama 3 minggu yaitu hingga 20 Juli.

Setelah itu, perpanjangan dengan nama PPKM Level 4 dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 21 Juli-25 Juli, 26 Juli-2 Agustus, dan 3 Agustus-9 Agustus.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan penambahan kasus konfirmasi positif Virus Corona (Covid-19) pada hari ini, Senin (9/8/2021) mencapai 20.709 orang.

Dengan penambahan tersebut, maka Satgas Penanganan Covid-19 mencatat total kasus positif sampai dengan hari ini menembus angka 3.686.740 kasus.

Jawa Tengah menjadi provinsi dengan penyumbang kasus Covid-19 harian tertinggi pada hari ini yaitu 4.210 orang.

Untuk kasus sembuh, Satgas mencatat adanya penambahan 44.959 orang sehingga total kasus sembuh menjadi 3.129.661 orang yang sembuh dari Covid-19.

Adapun, kasus meninggal akibat Covid-19 bertambah 1.475 orang pada hari ini, sehingga totalnya telah menembus 108.571 orang.

Pada saat yang sama Satgas Penanganan Covid-19 juga mencatat kasus aktif per hari ini turun 25.725 sehingga totalnya menjadi 448.508 kasus.

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال