Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan konferensi pers evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (17/7/2021). - zoom meeting |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 hingga 16 Agustus 2021.
Pengumuman perpanjangan
itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Maves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres,
Senin (9/8/2021).
Dilasir dari Bisnis.com,
berbeda dengan PPKM periode sebelumnya, kata Jokowi, provinsi DKI Jakarta kini
mendapatkan relaksasi.
Penurunan level
tersebut disebabkan oleh perbaikan pada indikator penularan, kasus kematian,
hingga ketersediaan tempat tidur di Ibu Kota.
BACA: Angka Kasus Aktif Covid-19 di DKI Jakarta Turun Drastis
Diketahui, Pemerintah
pertama kali menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli lalu yang berlangsung selama 3
minggu yaitu hingga 20 Juli.
Setelah itu,
perpanjangan dengan nama PPKM Level 4 dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada
21 Juli-25 Juli, 26 Juli-2 Agustus, dan 3 Agustus-9 Agustus.
Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 melaporkan penambahan kasus konfirmasi positif Virus Corona
(Covid-19) pada hari ini, Senin (9/8/2021) mencapai 20.709 orang.
Dengan penambahan
tersebut, maka Satgas Penanganan Covid-19 mencatat total kasus positif sampai
dengan hari ini menembus angka 3.686.740 kasus.
Jawa Tengah menjadi
provinsi dengan penyumbang kasus Covid-19 harian tertinggi pada hari ini yaitu
4.210 orang.
Untuk kasus sembuh,
Satgas mencatat adanya penambahan 44.959 orang sehingga total kasus sembuh
menjadi 3.129.661 orang yang sembuh dari Covid-19.
Adapun, kasus
meninggal akibat Covid-19 bertambah 1.475 orang pada hari ini, sehingga
totalnya telah menembus 108.571 orang.