Pemdes Salawangi Minta Kebijakan Kemensos dalam Penyaluran BSB agar Merata

Pemdes Salawangi salurkan bantuan kepada masarakat terdampak Covid-19 dan PPKM. (Foto: Prim RK) 

sukabumiNews.net, SUKARAJA – Pemerintah Desa (Pemdes) Salawangi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/8/2021) menyalurkan Bantuan Sosial Beras (BSB) kepada masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah desanya.

Kendati begitu, Pemdes Salawangi meminta kebijakan kepada Kemensos dalam penyaluran BSB supaya merata. Pasalnya BSB sebanyak 909 karung dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI tersebut dinilai hanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat pada Kemenos RI saja.

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bantuan pangan non tunai ( BPNT), yang masing-masing KPM menerima beras 10 Kg.

Kepala Desa (Kades) Salawangi H. Asikin. 

“Sedangkan masyarakat yang membutuhkan bantuan tersebut sangat banyak,” cetus Kepala Desa (Kades) Salawangi H. Asikin kepada sukabumiNews ditemui di ruang kerjanya, usai ia meninjau penyaluran BSB, dari Kemensos.

Asikin menjelaskan, saat ini banyak masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan dari Pemerintah akibat dampak dari Pandemi Covid-19 dan PPKM yang berkepanjangan.

Karena penyaluran yang tidak merata dan banyak KPM yang kembali mendapatkan bantuan (Dobeul), lanjut Kades, hal itu menjadi polemik permasalahan di Pemdes Salawangi.

Akibatnya, Pemdes yang dekat dengan masyarakat menjadi sasaran warga lantaran dianggap tebang pilih.

“Padahal kami sudah berupaya mengajukan semua data melalui Dinsos Kabupaten Sukabumi agar masyarakat yang belum mendapatkan bantuan bisa mendapatnya. Tetapi data yang keluar dari Kemensos lain lagi," bebernya.

Meski di lain pihak, lanjut Asikin, dengan ada bantuan beras dari Kemensos ini, Pemdes merasa sangat terbantu, namun jadi polemik di lapangan.

"Sebetulnya, dengan otonomi desa, desa itu harusnya diberikan kewengan dari pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang belum tersentuh oleh pemerintah,” ucap Kades.

Dengan diberikan kewenangan tersebut, tutur Kades, Pemdes bisa mengalihkan bantuan, seperti dari warga yang sudah meninggal maupun warga yang sudah pindah alamat, kepada masyarakat yang membutuhkan atau mendapatkan sama sekali, dan belum tercatat di Kemensos, tapi terdata oleh pemdes.

Untuk itu Asikin berharap keda Kemensos agar pemdes diberikan kebijakan atau kewenangan oleh pemerintah pusat dalam berbagai program bansos yang akan disalurkan ke masyarakat.

"Kami mohon dengan sangat kepada pemerintah pusat khusus kementerian sosial agar pemdes diberikan kewenangan untuk memindahkan, jangan sampai bantuan ini yang menerimanya banyak yang dobeul dan mengakibatkan polemik dipemdes, karena pemdes bagian dari pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat langsung," tandasnya.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال