Pemdes Gegerbitung Disaksikan Muspika Bagikan 150 Sertifikat Tanah PTSL

Kades Gegerbitung Dedi Saeful Rohman, SH. (kanan), menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah dari program PTSL kepada masyarakat di Aula Desa Gegerbitung, Kamis (12/8/2021)  

sukabumiNews.net, GEGERBITUNG – Pemeritah Desa (Pemdes) Gegerbitung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi menyerahkan 191 sertifikat tanah kepada warga desa Gegerbitung yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Penyerahan sertifikat perdana yang dilakukan secara simbolis di Aula Desa Gegerbitung pada Kamis (12/8/2021) itu disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Gegerbitung.

Pantauan sukabumiNews di lokasi kegiatan, penyerahan sertifikan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Dari jumlah penduduk Desa Gegerbitung sebanyak 9.148 jiwa dan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 3.341 KK, sebanyak 3.701 bidang tanah yang diajukan Pemdes Gegerbitung dalam Program PTSL, baru sejumlah 191 Sertifikat tanah yang diserahkan secara simbolis kepada masyarakat. Dan sisanya, masih dalam proses tahapan,” terang Kades Gegerbitung Dedi Saeful Rohman kepada sukabumiNews.net, Kamis (12/8).

Dedi mengatakan, di Desa Gegerbitung terdapat 730 hektar lahan tanah dengan jumlah wajib pajak (WP) sebanyak 4.472 orang, dan status kepemilikan berupa sertifikat sebanyak 431 sertipikat.

“Dan sisanya hanya kepemilikan yang sah sesuai dengan dokumen yang ada di desa. Jadi warga Gegerbitung yang memiliki sertifikat tanah baru 11 persen. Masih banyak warga yang belum memiliki sertifikat tanah," bebernya.

Disinggung soal kendala di lapangan dalam menuntaskan program PTSL ini, Dedi menuturkan bahwa adapun mengenai kendala di lapangan yaitu terkait terbatasnya tenaga ukur, batas, kemudian sinyal kurang dan pemilik tidak ada di tempat. “Meski begitu, semuanya bisa teratasi dengan baik,” tuturnya.

Dedi meggajak kepada masyarakat, untuk bersama-sama membantu masalah operasional agar kegiatan ini terselenggara dengan baik dan lancar. Karena menurut Dedi, sesuai dengan keputusan SK 3 Menteri anggaran operasional terkait hal ini hanya Rp 150.

“Jadi anggaran operasional tersebut sangat minim. Sedangkan di lapangan, anggaran tersebut sangat tidak sesuai dengan kebutuhan operasionalnya,” ungkap Dedi.

Dedi juga menegaskan kepada masyarakat agar program PTSL ini diambil dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Sementara itu, salah satu warga Desa Gegerbitung Yana Karyawinaya merasa bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Pemdes Gegerbitung beserta kepanitiaan PTSL yang telah memfasilitasinya dalam menyambut program tersebut.

"Alhamdulilah, kurang lebih 3 bulan, dengan Administrasi 150 ribu dan dengan persyaratan yang tidak rumit, hanya KTP dan surat-surat pendukung kepemilikan saja, sertifikat tanah sudah saya dapatkan," ucapnya.

BERITA Terkait: Warga Cilograng Banyak Kehilangan Tanah, Begini Saran Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Lebak

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال