Kades Gegerbitung Dedi Saeful Rohman, SH. (kanan), menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah dari program PTSL kepada masyarakat di Aula Desa Gegerbitung, Kamis (12/8/2021) |
sukabumiNews.net, GEGERBITUNG – Pemeritah Desa (Pemdes) Gegerbitung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi menyerahkan 191 sertifikat tanah kepada warga desa Gegerbitung yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Penyerahan sertifikat
perdana yang dilakukan secara simbolis di Aula Desa Gegerbitung pada Kamis (12/8/2021)
itu disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Gegerbitung.
Pantauan sukabumiNews
di lokasi kegiatan, penyerahan sertifikan ini dilaksanakan dengan menerapkan
protokol kesehatan (prokes).
“Dari jumlah penduduk
Desa Gegerbitung sebanyak 9.148 jiwa dan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 3.341
KK, sebanyak
3.701 bidang tanah yang diajukan Pemdes Gegerbitung dalam Program PTSL, baru sejumlah
191 Sertifikat tanah yang diserahkan secara simbolis kepada masyarakat. Dan
sisanya, masih dalam proses tahapan,” terang Kades Gegerbitung Dedi Saeful
Rohman kepada sukabumiNews.net, Kamis (12/8).
Dedi mengatakan, di Desa
Gegerbitung terdapat 730 hektar lahan tanah dengan jumlah wajib pajak (WP)
sebanyak 4.472 orang, dan status kepemilikan berupa sertifikat sebanyak 431
sertipikat.
“Dan sisanya hanya
kepemilikan yang sah sesuai dengan dokumen yang ada di desa. Jadi warga Gegerbitung
yang memiliki sertifikat tanah baru 11 persen. Masih banyak warga yang belum memiliki
sertifikat tanah," bebernya.
Disinggung soal
kendala di lapangan dalam menuntaskan program PTSL ini, Dedi menuturkan bahwa adapun
mengenai kendala di lapangan yaitu terkait terbatasnya tenaga ukur, batas,
kemudian sinyal kurang dan pemilik tidak ada di tempat. “Meski begitu, semuanya
bisa teratasi dengan baik,” tuturnya.
Dedi meggajak kepada
masyarakat, untuk bersama-sama membantu masalah operasional agar kegiatan ini
terselenggara dengan baik dan lancar. Karena menurut Dedi, sesuai dengan keputusan SK
3 Menteri anggaran operasional terkait hal ini hanya Rp 150.
“Jadi anggaran
operasional tersebut sangat minim. Sedangkan di lapangan, anggaran tersebut
sangat tidak sesuai dengan kebutuhan operasionalnya,” ungkap Dedi.
Dedi juga menegaskan
kepada masyarakat agar program PTSL ini diambil dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Sementara itu, salah
satu warga Desa Gegerbitung Yana Karyawinaya merasa bersyukur dan mengucapkan
terima kasih kepada Pemdes Gegerbitung beserta kepanitiaan PTSL yang telah memfasilitasinya
dalam menyambut program tersebut.