Oknum DPMD dan Sejumlah Kades se-Asahan Diduga Berjamaah Salahgunakan Anggaran

Gambar Ilustrasi/ net. 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Para Kepala Desa (Kades) di 177 Desa se-Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) terancam mengembalikan kerugian keuangan negara.

Pasalnya, pengelolaan dan penggunaan angaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 hingga 2021 di 177 desa tersebut termasuk angaran Posko, Bimbingan Tekhnis (Bimtek) dan dana insentif perangkatnya diduga telah disalah gunakan.

"Dalam kegiatannya, para Kades itu diduga telah melakukan persekongkolan penyalahgunaan wewenang dengan sindikat Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupten Asahan untuk meraup keuntungan," ucap sumber yang dapat dipercaya kepada sukabuminews.net di Kisaran, Selasa (3/8/2021).

Padahal kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dapam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan Desa, pada Bab III, Camat dan Inspektorat diberi kewenangan melakukan Pengawasan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Asset.

"Dalam Permendagri tersebut, sebesar 8 persen sumber Dana Desa diperuntukkan untuk kegiatan Pelaksanaan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) termasuk pembangunan posko dimasing-masing Dusun," jelaanya.

Dikatakannya bahwa dalam hal pengawasan keuangan desa dan pendayagunaan asset di 177 desa ini, oknum Dinas PMD Kabupaten Asahan tidak melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan, alias tidak melibatkan pihak kecamatan.

"Padahal sudah jelas dalam Permendagri nomor 73 tahun 2020 tersebut dikatakan bahwa Camat dan Inspektorat dilibatkan dan diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan keuangan desa dan pendayagunaan asset," tegasnya.

Akibat tidak dilibatkannya pihak Kecamatan dan Inspektorat, kegiatan- kegiatan di desa tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hal itu bisa terjadi karena pengawasan dari pihak Kecamatan dan Inspektorat lemah.

"Patut diduga pertanggungjawaban keuangan 177 Desa tersebut hanya diatas kertas belaka penuh dengan kebohongan dan kepalsuan data, serta ketidak benaran laporan surat pertanggubgjawaban (SPj)," imbuhnya.

Lebih jauh sumber tersebut mengungkapkan, dalam kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), anggaran di masing-masing desa untuk membangun Posko di setiap Dusun masing-masing dianggarkan sebesar Rp 4 juta.

"Anggaran Rp 4 juta ini diperuntukkan bagi pembelian sanitaizer, air cuci tangan pakai sabun, masker dan lain sebagainya," ucap sumber tersebut.

Akan tetapi, kata dia, keadaan sebenarnya jauh dari yang diharapkan, sehingga sejumlah Kepala Dusun (Kadus) tidak bersedia menandatangani surat pertanggungjawaban keuangan maupun berita acara (BA) serah terima barang terkait dana kegiatan PPKM untuk pembangunan posko.

"Keadaan di lapangan bahwa realisasi pembangunan posko di dusun adalah sebesar Rp 1,7 juta. Bahkan ada juga yang poskonya tidak dibangun, tapi SPj-nya dibuat. Hal ini diakibatkan posko yang telah dibangun Kepala Desa diduga kuat tidak sesuai dengan spek," ungkapnya.

Menurut informasi, sejumlah oknum Kepala Desa diduga telah membuat laporan SPj keuangan anggaran pembangunan posko di setiap Dusun yang seolah dianggapnya benar.

"Meski demikian, Kepala Dusun tidak bersedia menandatangani berita acara tersebut," pungkas sumber yang identitasnya minta dirahasiakan ini.

Mengenai hal ini, Kepala Desa Taman Sari, Punggulan, Silo Maraja dan Kepala Desa Bunut Seberang saat dimintai tanggapan melaui WhatsApp-nya hingga berita ini dipublikasikan masih belum ada jawaban.

Begitu juga Camat Pulo Bandring, Camat Buntu Pane, dan Camat Rawang Panca Arga, mereka tidak memberikan tanggapan.

Sementara, Kepala Dusun (Kadus) di Asahan, dan Kepala Dusun 7 Desa Suka Maju ketika dikonfirmasi melaui WhatsApp-nya masing-masing membenarkan adanya pembangunan posko. Sementara mengenai RAB, keduanya tidak mengetahui pasti berapa nilainya.

“Sampai saat ini belum ada saya tandatangani Berita Acaranya pak,” ucap Kadus.

BACA Juga: APH Diminta Periksa Pertanggungjawaban Keuangan 177 BUMDesa se-Asahan

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال