YouTuber Muhammad Kece (screenshot youtube) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Masyarakat diminta supaya tidak membagikan ulang (share) video-video berkaitan dengan konten YouTuber Muhammad Kece yang kontroversi. Polri mengingatkan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami mengimbau
kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan
berisiko. Ya bisa (dijerat UU ITE)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum
(Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip warta-berita.com, Selasa (24/8).
Dia menjelaskan,
video-video Muhammad Kece beberapa di antaranya dinilai dapat memecah belah
kelompok tertentu dan diduga menghina agama Islam. Sehingga, penyebaran ulang
video itu berpotensi melanggar hukum.
BACA Juga: Partai Bulan Bintang Minta Polisi Segera Tangkap YouTuber Muhammad Kece
Namun demikian, kata
dia, saat ini pihak kepolisian masih berfokus untuk melakukan pelacakan dan
pencarian terhadap sosok YouTuber yang membagikan video kontroversi tersebut.
"Cuma kita lagi
fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang
bersangkutan," ucapnya.
"Akan membuat
kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang mem-posting akan
dapat menjadi pelaku UU ITE," tabah dia lagi.
Sejauh ini, kata
Ramadhan, pihak kepolisian masih melakukan upaya analisis dan pendalaman
terhadap video-video terkait Muhammad Kece yang diduga mengandung unsur pidana.
Video itu, nantinya akan diajukan ke Kemenkominfo untuk diturunkan (take down).
BACA Juga: Polri Janji Usut Dugaan Pensitaan Agama Muhammad Kece
Catatan Polri, ada
sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video Muhammad Kece yang kontroversi dan
diduga menistakan agama.
"Sudah 20 video
yang sudah diblokir atau di take down. Jadi bukannya, maaf ya tidak ada
pembiaran. Polisi dan Kominfo terus berproses melakukan hal ini," cetus
dia.
BACA Juga: Polri: 20 Video Terkait M Kece Sudah di-Takedown
Contoh materi ceramah
Muhammad Kece yang menjadi kontroversi yakni terkait kitab kuning dan Nabi
Muhammad SAW. Itu terlihat dari unggahan Muhammad Kece di kanal Youtube-nya
dalam judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.
Unggahan itu kemudian
menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah pihak. Bahkan, Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas menilai ceramah yang disampaikan oleh Muhammad Kece berisi
ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan.