Lahan TPU Taman Bahagia Sudah Penuh, Penguburan Jasad Terpaksa Ditumpuk Hingga Tiga

Lahan Pemakaman di TPU Taman Bagaia Kota Sukabumi. (Foto: Herher) 

sukabumiNews.net, WARUDOYONG – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Bidang Tata Ruang UPT Pemakaman Kota Sukabumi membenarkan bahwa lahan pemakaman Taman Bahagia Kota Sukabumi Jawa Barat, sudah penuh.

Akibatnya, terjadi adanya pemumpukan jenazah menjadei 2 atau 3 tumpuk dalam penguburan, berdasarkan ijin dan kesepaktan dengan keluarga ahli waris.

Kepala UPT Pemakaman Pada Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sukabumi Cecep Sudarma saat ditemui sukabumiNews di ruang kerjanya, Senin (30/8/2021) mengatakan, hal itu terjadi akibat dari kritis dan telah penuhnya lahan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Bahagia.

Untuk itu, Cecep Sudarma menjelaskan upaya untuk mengantisipasi pemakaman, yakni dengan sistem  tumpuk 2 (Dua ) atau tumpuk 3 (tiga). Namun demikian, lanjut Cecep, hal tersebut tergantung ada atau tidaknya izin dari ahli waris jenazah yang akan dimakamkan di pemakaman Taman Bahagia.

Kepala UPT Pemakaman Pada Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sukabumi Cecep Sudarma. (Foto: Herher) 

"Kami tidak memaksakan, kalau misalkan ahli waris mau dimakamkan di Taman Makam Bahagia, ya dengan ditumpuk sesama keluarga. Dan kalau bukan dengan ahli waris, kami tidak bisa melakukanya. Dan jika tidak bersedia, dipersilahkan mencari tempat pemakaman lain," kata Cecep.

Sementara itu, menurut Cecep, upaya lain dalam menangani kritisnya lahan pemakaman Taman Bahagia, Pemerintah Kota Sukabumi juga memiliki lahan lain  yakni TPU Taman Rohmat, di Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.

"Mangga silahkan di Taman Rohmat, masih ada lahan yang tersedia. Di Taman Rohmat tidak ada tumpuk 1, 2 atau 3. Itu sudah disediakan oleh pemerintah. Hanya lahannya paling ke belakang, kalau ke depan memang sudah penuh,” jelasnya.

Diungkapkan Cecep, penuhnya lahan pemakaman ini tidak hanya  terjadi di TPU Taman Bahagi, namun juga terjadi di TPU Binong yang kondisinya saat ini sudah betul-betul kritis dan tidak bisa menampung pemakaman.

Di TPU Binong juga, tutur Cecep, sama. Untuk mengantsisipasinya dengan menggunakan sistem  tumpuk 2 dan atau tumpuk 3, atas izin dari keluarga ahli waris.

"Untuk penambahan lahan  TPU Taman Bahagia sendiri, pihak DPUPR harus melihat bahwa tanah yang ada di sekitaran Taman Bahagia, khususnya di Kelurahan  Benteng, harga NJOP-nya sudah sudah betul-betul tinggi, antara kisaran Rp500 ribu sampai Rp600 ribu permeter," ungkap Cecep.

Cecep menegaskan, meski dengan keadaan harga di NJOP tinggi, namun di tahun 2020 DPUPR Bidang Tata Ruang UPT Pemakaman sudah mengajukan permohonan anggaran ke Pemerintah Kota, untuk membeli lahan pemakaman.

“Namun, dengan danya pandemi dan recofusing, kami tidak bisa memaksakan,” imbuhnya.

Terkait pengajuan untuk kembali membeli lahan TPU di tempat lain, Cecep Sudarma mengaku, pihaknya tidak bisa menjabarkan. Hal itu kata Cecep adalah hak progresif dari Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPPKD) yang  mengatur segalanya.

"Kami sudah mengajukan, tapi untuk di Acc atau tidak nya itu kebijakan beliau semua, yang khususnya ya BAPEDA dan DPPKD itu yang menentukan bisa tidaknya memberi lahan. Dan untuk di Benteng itu, khususnya di sekitaran Taman Bahagia, memang sudah tidak ada lagi lahan untuk pemakaman,” ujar Cecep.

Adapaun upaya untuk penyediaan lahan TPU di Kota Sukabumi Cecep mempersilahkan kepada ahli waris untuk mengambilnya di Taman Rohmat dan di TPU Nangerang Kecamatan Lembursitu yang sudah dibeli rutin oleh Pemkot Sukabumi setiap tahunya.

"Sedangkan untuk hal yang lainnya, seperti untuk pemakaman bagi jasad covid-19, Pemerintah Kota Sukabumi sudah menyediakan lahan untuk muslim dan non muslim di dua tempat berbeda, yakni untuk muslim, di Taman Rohmat Citamiang seluas 500 meter, dan untuk non muslim berlokasi di Cikundul Kecamatan Lembursitu seluas 10 Are yang baru terpakai kurang lebih 1/4 arenya, dan masih bisa menampung kurang lebih 300 sampai 400 jenazah," beber Cecep Sudarma.

Pewarta: Herher

Editor: AM

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال