sukabumiNews.net, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.
"Para tersangka
saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak
tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," kata Wakil Ketua
KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari.
Lima tersangka, yaitu
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) ditahan di Rutan KPK pada Gedung
Merah Putih KPK, Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang juga suami Puput
ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
Selanjutnya, Doddy
Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten
Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan (MR) selaku
ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta
Selatan, dan Sumarto (SO) selaku ASN/Pejabat Kepala Desa Karangren, Kecamatan
Krejengan, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Sebagai
pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19, para
tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," kata
Alex.
Diketahui, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, dan Muhammad Ridwan.
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad
Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH),
Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
KPK menyebut tarif
untuk menjadi pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta
ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5
juta/hektare.
Alex pun mengimbau
kepada para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum
yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK.
"Ini ada 22
tersangka sementara yang ditahan baru lima, yang lain ke mana? Mungkin masih di
rumahnya karena pada saat kami melakukan OTT (operasi tangkap tangan), kami
tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang itu tetapi kami menangkap terhadap
orang-orang yang kebetulan menyerahkan uang, yang membawa uang," ujarnya.
"Dalam
pemeriksaan tadi di KPK dan di Polda Jawa Timur diketahui uang itu berasal dari
mana, ternyata uang itu kan berasal dari para calon pejabat kepala desa yang
bersedia untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp20 juta per orang,"
tambah Alex.
Adapun sebagai
pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a
atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.