Kota Sukabumi Terapkan Ganjil Genap untuk menekan mobilitas di tengah PPKM darurat. (Istimewa/HEN) |
sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di ruas Jalan Ahmad Yani dan Jalan RE Martadinata.
“Aturan ganjil genap ini diberlakukan untuk menekan laju mobilitas kegiatan masyarakat dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Sukabumi," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dikonfirmasi sukabumiNews, Sabtu (14/8/2021).
Adapun penerapannya kata dia, sudah mulai diuji coba pada Jumat, 13 Agustus 2021 dengan ditinjau langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, serta Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo.
"Kami memaksimalkan waktu tersisa hingga 16 Agustus dalam penerapan PPKM level 4. Targetnya dengan penerapan ganjil genap tingkat mobilitas warga dapat ditekan sebaik-baiknya,” ujar Achmad Fahmi.
Fahmi mengatakan, selain
menerapkan ganjil genap, untuk mempercepat angka kesembuhan Covid-19 Pemkot
Sukabumi memberikan sarana dan prasarana rumah sakit berupa tambahan ruang ICU
Covid-19 yang sebelumnya 3 unit menjadi 14 unit.
Meski demikian, kata Fahmi,
sepanjang PPKM angka kasus baru Covid-19 di wilayah Kota Sukabumi secara umum telah terjadi penurunan.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan bahwa pihkanya mengikuti instruksi mendagri Nomor 30 tahun 2021 pemberlakukan PPKM level 4 dalam upaya membatasi mobilitas masyarakat.
Kapolres Sukabumi Kota berharap, dengan pemberlakukan aturan ganjil genap kendaraan ini angka Covid di Kota Sukabumi dapat ditekan semaksimal mungkin.