Kajari Asahan tetapkan Tersangka Rekanan dan PPK Dinas PKH Asahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi senilai Rp1 milyar. (Net) |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ternak sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Asahan Tahun Aanggaran 2019 senilai Rp1 miliar.
“Tanggal 30 Juli 2021
telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi Dinas PKH Asahan yaitu Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) berinisial N dan pihak ketiga MS sebagai rekanan, dimana
kerugian keuangan negara diperhitungkan sekitar Rp 600 juta,” ungkap Kajari
Asahan melalui Kasi Intel Josron Malau, SH., kepada sukabumiNews melaui
WhatsApp, kemarin.
Sedangkan perbuatan
melawan Hukumnya (PMH)-nya kata Kejari, akan dijelaskannya lebih lanjut.
Josron menyebutkan, N
dan MS ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (30/7/2021). “Penetapan
tersangka bisa dilakukan setelah keluarnya hasil penghitungan kerugian negara
oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara,” tuturnya.
“Dalam kasus ini,
kerugian keuangan negara dapat diperhitungkan sebesar Rp 600 juta lebih,” sambungnya.