Kerugian Negara Capai Rp 600 Juta, Rekanan dan PPK Dinas PKH Asahan Ditetapkan Kajari Tersangka

Kajari Asahan tetapkan Tersangka Rekanan dan PPK Dinas PKH Asahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi senilai Rp1 milyar. (Net)  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ternak sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Asahan Tahun Aanggaran 2019 senilai Rp1 miliar.

“Tanggal 30 Juli 2021 telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi Dinas PKH Asahan yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial N dan pihak ketiga MS sebagai rekanan, dimana kerugian keuangan negara diperhitungkan sekitar Rp 600 juta,” ungkap Kajari Asahan melalui Kasi Intel Josron Malau, SH., kepada sukabumiNews melaui WhatsApp, kemarin.

Sedangkan perbuatan melawan Hukumnya (PMH)-nya kata Kejari, akan dijelaskannya lebih lanjut.

Josron menyebutkan, N dan MS ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (30/7/2021). “Penetapan tersangka bisa dilakukan setelah keluarnya hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara,” tuturnya.

“Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara dapat diperhitungkan sebesar Rp 600 juta lebih,” sambungnya.

Disinggung soal kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ternak sapi ini, Josron mengatakan, karena  penyelidikan (Dik) masih berjalan, kita tunggu perkembangannya.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال