Ilustrasi: Dua kelompok pelajar SMK terlibat tawuran. (Net) |
sukabumiNews.net, SUKALARANG – Dua kelompok pelajar SMK di Sukabumi kembali terlibat tawuran menggunakan senjata tajam. Akibatnya, seorang pelajar, ASP (15), tewas oleh sabetan senjata tajam (sajam) celurit.
Peristiwa ini terjadi
di Jalan Raya Cimuncang, tepatnya depan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMPN
1) Sukaraja, Jalan Raya Sukaraja - Cimuncang Desa Pasir Halang Kecamatan
Sukaraja Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Senin (9/8/2021) sekitar pukul
15.00 WIB.
Kapolsek Sukaraja Kompol Supardi ketika dikonfirmasi sukabumiNews.net di ruang kerjanya, Jumat (13/8/2021), membenarkan adanya tawuran antar pelajar siswa SMK di dua kecamatan yakni Sukaraja dan Sukalarang, sampai menewaskan salah satu siswa SMK dari wilayah Sukalarang.
“Korban berinisial
Asp usia 15 tahun bersama temannya berinisial Mrm berboncengan pakai sepeda
motor dari arah Jalan Cimuncang ke arah Jalan Raya Sukaraja mendatangi terduga
pelaku penganiayaan yang sudah janjian lewat pesan singkat WhatsApp untuk tawuran,”
ungkapnya.
Menurutnya, lokasi
untuk tawuran sudah ditentukan lebih dahulu yaitu di depan SMPN 1 pada hari
Senin, 9 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB. Lima orang pelaku dari SMK di wilayah
Sukaraja sudah menunggu di tempat kejadian perkara (TKP).
“Korban menghampiri
pelaku pengeroyokan dan langsung ditendang oleh salah satu orang pelaku yang
berinisial IM (16) hingga korban menjuntai ke tanah. Seketika itu
teman-temannya yang lain berinisial Pjk (16) dan N (16) menyerang korban
menggunakan senjata tajam celurit ke area wajah korban hingga mengenai tangan,
dagu serta keningnya,” terang Kapolsek.
Kompol Supardi
mengatakan, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Hermina di Jalan
Sukaraja-Sukabumi untuk mendapatkan perawatan. Akan tetapi lanjut dia, nyawa
korban tidak dapat terselamatkan hingga meniggal dunia pada Kamis malam
(12/8/2021) dan dipulangkan ke rumah duka di Desa Salawangi, Kecamatan Sukaraja.
Ia menegaskan bahawa lima
orang terduga pelaku pengeroyokan tersebut sudah diamankan jajaran kepolisian pada hari
Rabu dan Kamis (11-12/8/2021). Kelimanya yakni IM (16), PJK (16), N (16), YSA
(17) dan GM (17). Mereka merupakan pelajar dari salah satu SMK yang ada di
wilayah Kecamatan Sukaraja.
“Kepada kelimanya kami
sangkakan Pasal 170 KUHP, dimana setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak
pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5
tahun 6 bulan. Tindak pidana pengeroyokan telah memenuhi syarat-syarat sebagai
perbuatan kejahatan yang bertentangan dengan Undang–undang,” pungkasnya.
Di
tempat terpisah, Wakil Kepala Sekolah SMKN 1 Sukalarang bidang kesiswaan
Dedi Sunadar mengatakan bahwa pihak SMKN 1 Sukalarang sangat menyayangkan serta
turut perihatinan atas terjadinya peristiwa tawuran yang mengakibatkan siswa di
sekolahnya meninggal dunia.