sukabumiNews.net, GEGERBITUNG – Pemerintah Desa (Pemdes) Gegerbitung dengan Babinkamtibmas Desa Gegerbitung Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi melakukan sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Sosialisasi dan edukasi
Kadarkum ini dilakukan kepada kepada para Ketua RT, RW, Kadus dan tokoh
masyarakat di desa tersebut guna mencegah pungutan liar dan korupsi bantuan
sosial (bansos) di masa pandemi Covid-19.
Sosialisasi dilaksanakan
di Aula Desa Gegerbitung, tepatnya di Jalan Raya Veteran, nomor 84, Kecamatan
Gegerbitung Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/8/2021).
“Kadarkum ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu bentuk edukasi sekaligus upaya pemerintah Desa Gegerbitung dalam menciptakan wilayahnnya bebas pungli dan korupsi,” kata Kepala Desa (Kades) Gegerbitung Dedi Saeful Rohman kepada sukabumiNews, usai ia memberikan arahan terkait Kadarkum tersebut.
"Untuk itu, kami
bekerjasama dengan Polri dan TNI untuk memberikan edukasi Kadarkum kepada
seluruh Ketua RT, RW, Kepala Dusun dan tokoh masyarakat di wilayah Desa
Gegerbitung,” tambah Kades.
Dikatakan Kades Dedi bahwa dalam kegiatan ini pihaknya memberikan bimbingan dan pemahaman
soal bahaya pungli dan korupsi, khususnya dalam pendistribusian bantuan sosial
(bansos) di masa pandemi Covid-19.
"Ini untuk
pengawalan tentang bantuan-bantuan sosial dari pemerintah, seperti halnya BLT
DD, BST Kemensos, serta memberikan pengertian soal wawasan tentang hukum dan
pencegahannya kepada para ketua RT, RW dan juga para kepala dusun, tokoh
masyarakat yang ada di wilayah Desa Gegerbitung," jelasnya.
BACA Juga: PPKM Darurat di Gegerbitung, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Sumbang 300 Karung Beras
Di tempat yang sama, Polsek Gegerbitung yang diwakili Bhabinkamtibmas Desa Gegerbitung Bripka Deki Hirtanto menambahkan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman sekaligus arahan kepada tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengantisipasi terjadinya pungli di tengah pandemi Covid -19.
"Iya, pada saat pandemi Covid-19 itu, banyak sekali bantuan sosial dari pemerintah untuk warga terdampak," kata Bripka Deki Hirtanto.
Dalam kesempatan itu Bripka Deki juga menyarankan kepada penerima manfaat, terlebih kepada perangkat
desa, RT dan RW serta Kadus, apabila masyarakat mendapatkan bansos dari
pemerintah, khususnya bansos dari program BST, dan menemukan pungutan liar, supaya
segera melaporkannya kepada Babinkamtibmas.
"Apabila ada pungutan liar pada bansos
itu. Iya, yang kami takutkan sekarang itu banyak isu bahwa RT dan RW dengan mengatasnamakan
pemerintah desa, dan lalu memintai sejumlah uang kepada warga sebagai penerima
manfaat. Untuk itu, saya imbau kepada warga agar tidak memberikannya
sepeserpun," tandasnya.