Anggota DPRD Labura digiring menuju sel tahanan narkoba Polres Asahan usai diperiksa penyidik, Sabtu(7/8/2021). (TRIBUN MEDAN/ALIF) |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap di tempat karaoke salah satu hotel di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (7/8/2021) malam. Kelimanya ditangkap bersama 12 orang lainnya beserta barang bukti pil ekstasi.
Polisi kemudian
melakukan pemeriksaan tes urine, di mana hasilnya 14 orang termasuk lima
anggota dewan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Sementara tiga orang
dinyatakan negatif.
Kelima oknum anggota
DPRD tersebut terjaring razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM). Razia dilakukan pada Sabtu (7/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA: 5 Anggota DPRD Labura Positif Konsumsi Ekstasi dan Langgar PPKM, Gubernur Edy: Tak Terpuji
"Benar,
diserahkan oleh tim razia PPKM. Masih penyidikan," kata Kasat Narkoba
Polres Asahan AKP Nasri Ginting kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021) malam.
Dalam penangkapan
tersebut lanjut Nasri, tim gabungan juga menemukan narkoba berjenis pil ekstasi
hingga penyidikannya dilakukan oleh Satuan Narkoba.
Hingga saat ini, Polres
Asahan masih mengamankan 17 orang termasuk 5 orang oknum anggota DPRD Kabupaten
Labura. Kelima anggota dewan itu berinisial JS, MAB, KAP, GK, dan PG.