5 Anggota DPRD Labura Positif Konsumsi Ekstasi dan Langgar PPKM, Gubernur Edy: Tak Terpuji

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) terjaring razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Mereka ditangkap di tempat karaoke salah satu hotel di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (7/8/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kelimanya ditangkap bersama 12 orang lainnya beserta barang bukti pil ekstasi.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan tes urine, di mana hasilnya 14 orang termasuk lima anggota dewan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Sementara tiga orang dinyatakan negatif.

Terkait penangkapan tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menilai yang dilakukan oknum anggota DPRD itu merupakan perilaku tidak terpuji.

Apalagi dilakukan saat Sumut tengah menerapkan PPKM. "Kalau benar, ini perilakunya tidak terpuji. Apalagi kita lagi PPKM," kata Edy dijumpai di rumah dinasnya di Medan, seperti dikutip sukabumiNews.net dari KOMPAS.com, Senin (9/8/2021).

Dia menyebut, sikap para anggota dewan itu juga tidak sesuai dengan norma kehidupan yang berlaku. Seharusnya, para anggota dewan menjadi contoh bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Setiap perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang benar, orang itu harus bertanggung jawab," ujar dia.

Mantan Ketua Umum PSSI itu menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, Tim gabungan Satgas Covid-19, menangkap lima anggota DPRD Labura yang sedang berkaraoke di hotel berbintang di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu.

Kelima anggota dewan itu berinisial JS, MAB, KAP, GK, dan PG. Dari hasil pemeriksaan urine, kelimanya positif menggunakan narkoba. Namun, polisi belum menetapkan status apa pun terhadap kelima anggota dewan tersebut.

BACA Juga: 5 Oknum Anggota DPRD Labura Terjaring Razia PPKM, Begini Kata PC IMM Asahan

Red*/Kompas
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال