sukabumiNews.net, MEDAN (SUMUT) – Kekerasan kepada wartawan kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang Pimpinan Redaksi media online jelajahperkara.com, Persada Bhayangkara, Sembiring, SH.
Ia diserang oleh
orang orang tak dikenal (OTK) dengan menyiramkan Air Keras ke bagian wajahnya, di
daerah Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara,
persisnya dekat sebuah Rumah Makan BPK Tesalonika pada Ahad (25/7/2021) sekitar
pukul 21.40 Wib.
Wartawan di Medan disiram Air Keras oleh OTK. (istimewa) |
Korban kemudian dilarikan ke RS Adam Malik di Jalan Bunga Lau No 17 Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) untuk mendapatkan perawatan secara medis.
Salah satu rekan
korban, Bonni T Manullang membernarkan kejadian yang dialami korban. Menurutnya,
korban sempat meminta pertolongan melelaui saluran telephon kepadanya untuk
datang ke TKP, karena ada 2 orang pria tak dikenal menyiramkan air keras ke
bagian wajahnya.
Sesaat setelah
ditelepon korban, Bonni T Manullang bergegas menuju TKP. Setibanya di TKP, oleh
Bonni korban langsung dilarikan ke RS Adam Malik dengan menggunakan sepeda
motor guna mendapatkan tindakan pertama penanganan tim medis di RS.
“Saya ditelepon dia,
katanya ada yang menyiramkan air keras diwajahnya di Simpang Selayang, dan
meminta saya datang ke lokasi untuk meminta pertolongan. Kemudian setelah saya
tiba di TKP langsung saya bawa ke RS Adam Malik menggunakan sepeda motor,” ungkap
Bonni dalam keterangan yang diterima sukabumiNews.net, Selasa (27/7/2021).
Menyikapi kejadia
ini, Ketua Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Wilayah Sumut, Bangun Pasaribu.
S.Pd., mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan
Pimpinan Redaksi media online jelajahperkara.com, Persada Bhayangkara
Sembiring.
Ketua FPRN Wilayah
Sumut itu juga mengecam tidakakan kekerasan oleh orang yang dinilainya tidak
bertanggungjawab dan pengecut.
Menurut Bangun,
insiden penyiraman air keras terhadap rekan jurnalis merupakan sebuah
pelanggaran serius terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
karena telah menghalangi dan menghambat kerja jurnalistik.
“Saya sangat mengecam
tindakan kekerasan maupun intimidasi yang mengancam para jurnalis, apalagi
karena para jurnalis ini hanya melakukan kewajibannya untuk mendapatkan
informasi aktual bagi masyarakat,” ujar Bangun dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Bangun menilai, aksi
tersebut merupakan serangan pada kebebasan pers dan masuk kepada tindak pidana
serius.
“Saya berharap aparat
penegak hukum segera bertindak dan menindak lanjutin laporan dugaan kekerasan
terhadap rekan kami Persada Sembiring,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua
Pelaksana Harian Dewan Pimpinan Pusat FPRN Polman Manalu mengecam dan mengutuk
keras tindakan kekerasan terhadap wartawan tersebut.
“Kami meminta aparat
penegak hukum segera menangkap para pelaku dan dalang dibalik tindakan
kekerasan tersebut,” ujarnya.
Polman juga berharap
rekan-rekan wartawan mengawal kasus tersebut sampai tuntas ,dan jangan pernah
takut untuk menyuarakan kebenaran.
“Negara menjamin
kebebasan pers di Indonesia, siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan,”
ucapnya.