Wartawan di Medan Disiram Air Keras, FPRN Desak Polisi Tangkap Pelaku


sukabumiNews.net, MEDAN (SUMUT) – Kekerasan kepada wartawan kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang Pimpinan Redaksi media online jelajahperkara.com, Persada Bhayangkara, Sembiring, SH.

Ia diserang oleh orang orang tak dikenal (OTK) dengan menyiramkan Air Keras ke bagian wajahnya, di daerah Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, persisnya dekat sebuah Rumah Makan BPK Tesalonika pada Ahad (25/7/2021) sekitar pukul 21.40 Wib.

Wartawan di Medan disiram Air Keras oleh OTK. (istimewa) 

Korban kemudian dilarikan ke RS Adam Malik di Jalan Bunga Lau No 17 Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) untuk mendapatkan perawatan secara medis.

Salah satu rekan korban, Bonni T Manullang membernarkan kejadian yang dialami korban. Menurutnya, korban sempat meminta pertolongan melelaui saluran telephon kepadanya untuk datang ke TKP, karena ada 2 orang pria tak dikenal menyiramkan air keras ke bagian wajahnya.

Sesaat setelah ditelepon korban, Bonni T Manullang bergegas menuju TKP. Setibanya di TKP, oleh Bonni korban langsung dilarikan ke RS Adam Malik dengan menggunakan sepeda motor guna mendapatkan tindakan pertama penanganan tim medis di RS.

“Saya ditelepon dia, katanya ada yang menyiramkan air keras diwajahnya di Simpang Selayang, dan meminta saya datang ke lokasi untuk meminta pertolongan. Kemudian setelah saya tiba di TKP langsung saya bawa ke RS Adam Malik menggunakan sepeda motor,” ungkap Bonni dalam keterangan yang diterima sukabumiNews.net, Selasa (27/7/2021).

Menyikapi kejadia ini, Ketua Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Wilayah Sumut, Bangun Pasaribu. S.Pd., mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan Pimpinan Redaksi media online jelajahperkara.com, Persada Bhayangkara Sembiring.

Ketua FPRN Wilayah Sumut itu juga mengecam tidakakan kekerasan oleh orang yang dinilainya tidak bertanggungjawab dan pengecut.

Menurut Bangun, insiden penyiraman air keras terhadap rekan jurnalis merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena telah menghalangi dan menghambat kerja jurnalistik.

“Saya sangat mengecam tindakan kekerasan maupun intimidasi yang mengancam para jurnalis, apalagi karena para jurnalis ini hanya melakukan kewajibannya untuk mendapatkan informasi aktual bagi masyarakat,” ujar Bangun dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Bangun menilai, aksi tersebut merupakan serangan pada kebebasan pers dan masuk kepada tindak pidana serius.

“Saya berharap aparat penegak hukum segera bertindak dan menindak lanjutin laporan dugaan kekerasan terhadap rekan kami Persada Sembiring,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Dewan Pimpinan Pusat FPRN Polman Manalu mengecam dan mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap wartawan tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku dan dalang dibalik tindakan kekerasan tersebut,” ujarnya.

Polman juga berharap rekan-rekan wartawan mengawal kasus tersebut sampai tuntas ,dan jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran.

“Negara menjamin kebebasan pers di Indonesia, siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata dia, kejadian yang dialami Pimred jelajahperkara.com meruapakan perbuatan yang mencederai nilai-nilai kebebasan pers.

FPRN/SN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال