sukabumiNews.net, CILOGRANG (LEBAK) – Ketua Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Arzinal, S.ST., angkat bicara terkait banyaknya warga Desa Cilograng yang merasa banyak kehilangan tanah.
Arizal menyarankan
kepada warga Desa/Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak, Banten yang merasa
kehilangan jumlah luas tanah mereka untuk didata dan disampaikan hasil pendataannya
langsung kepada dia.
Saran tersebut disampaikan
Arzinal kepada sukabumiNews.net, menyikapi keluhan warga desa tersebut yang merasa
kehilangan jumlah luas tanahnya setelah diukur oleh oknum petugas ukur pada
program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan
sukabumiNews.net sebelumnya bahwa banyak diantara warga Desa Cilograng yang merasa
kehilangan tanahnya, hingga mereka meminta kepada Pemerintah Pusat untuk turun tangan,
menindak tegas oknum Satgas PTSL di desa tersebut.
BACA: Banyak Kehilangan Tanah, Warga Cilograng Minta Pusat Turun Tangan Tindak Tegas Oknum Satgas PTSL
Seperti yang
dirasakan Ibu Nurmah, salah satu warga Kampung Cisarua II Desa/Kecamatan Cilograng. Ia merasa
kehilangan tanahya dari hasil ukur hingga 2000 meter.
“Ada juga yang
setengah hektar, ada juga yang namanya hilang. Kemudian hasil ukur oleh oknum
satgas PTSL juga dirahasiakan, dan warga sulit untuk menerima info yang benar
tentang hasil ukur mereka,” beber Nurmah.
Menyikapi hal itulah,
Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Kabupaten Lebak itu memberi saran kepada warga
yang merasa dirugikan untuk mendata dan menyampaikan hasil datanya kepada dia.
“Bagi warga yang
kehilangan luas jumlah hasil ukurya supaya didata. Dan di sampaikan ke saya,”
kata Arzinal belum lama ini.
Arzinal menambahkan
bahwa kemungkinan pihak tim ukur ada main dengan oknum-oknum yang punya
kepentingan. “Contoh, atasnama pak Janata Alhamdulilah sudah saya tanda tangani
dan saat ini sudah diproses sertipikat,” ungkapnya.
BACA Juga: Kecewa! BKPH Gunungkencana Tak Realisasikan Janji Bagi Hasil, Warga Lakukan Ini
Sementara salah satu pengawas yang bertanggung jawab atas pengukuran dan hasil ukur PTSL di Cilograng, Andika Krisna saat dikonfirmasi sukabumiNews.net menyebut, semua prosudur aturan bahkan intruksi dari pusat sudah disampaikan ke pihak Desa Cilograng.
Misalnya, kata dia, dalam
pengukuran tanah harus disaksikan oleh kedua belah pihak, baik pemilik tanah
maupun yang bertugas mengukur.
“Hasil ukur terbuka
sama yang punya tanah, lalu menandatangani sebagai menerima hasil ukur. Intiya
semua aturan prosudur sudah disampaikan, namun paktaya di lapangan kok seperti
ini?” ucapnya heran.
Di lain pihak, jeritan
masyarakat Cilograng yang kehilangan hakya ini jadi sorotan publik. Salah
satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI)
Kabupaten Lebak. Mereka siap berjuang sama-sama membantu masyarakat mencarikan
keadilan di tanah Cilograng.
Terkait polemik ini, warga
masyarakat Cilograng meminta kepada Kepala Desa Cilograng agar cepat respond an
jangan menganggap sepele. Apalagi dikait-kaitkan dengan masalah politik.