Rehabilitasi Jaringan Irigasi Senilai Rp 476,392 Juta di Gegerbitung Menuai Protes. (Prim RK) |
sukabumiNews.net – BERITA top 5 sepekan dari sukabumiNews pekan ini meninformasikan tentang “Rehabilitasi Jaringan Irigasi Senilai Rp 476,392 Juta di Gegerbitung Menuai Protes”.
Kemudian, berita dengan judul “Begini Imbauan Kapolres Sukabumi Kota kepada Warga Masyarakat di Masa PPKM Darurat”, disusul berita yang berjudul “Ternyata! Sejumlah Pabrik di Sukabumi Langgar PPKM Darurat”.
Posisi ke 4 ditempati berita berjudul “Profesor Tong Yigan Sebut ASI Ampuh Matikan Virus Covid-19”, dan yang terakkhir berita yang berjudul “Mulai 12 Juli Penumpang Transportasi Umum dan Pribadi Wajib Kantongi STRP”.
1. Rehabilitasi Jaringan Irigasi Senilai Rp 476,392 Juta di Gegerbitung Menuai Protes
Rehabililitasi jaringan irigasi oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi melaui CV. Makmur Jaya di Kampung Bongas RT 01/04 Desa Gegerbitung, Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi menuai protes warga.
Warga merasa pengerjaan pembangunan yang bersumber dari anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2021senilai Rp 476,392 juta sepajang 400 meter lebih itu terkesan asal-asalan.
Selengkapnya, baca!: Rehabilitasi Jaringan Irigasi Senilai Rp 476,392 Juta di Gegerbitung Menuai Protes
2. Begini Imbauan Kapolres Sukabumi Kota kepada Warga Masyarakat di Masa PPKM Darurat
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengimbau kepada warga masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal untuk tetap bekerja di rumah.
Hal ini ditegaskan AKBP Sumarni saat melakukan kegiatan dalam rangka menekan mobilitas warga masyarakat di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah hukum (wilkum) Polres Sukabumi Kota.
Selengkapnya, baca!: Begini Imbauan Kapolres Sukabumi Kota kepada Warga Masyarakat di Masa PPKM Darurat
3. Ternyata! Sejumlah Pabrik di Sukabumi Langgar PPKM Darurat
Satgas COVID-19 Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik. Diantaranya pabrik milik PT Yongjin Javasuka, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/7/2021).
Dalam sidaknya di pabrik tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari TNI Polri, Satpol PP, BPBD dan juga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi ini menemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Selengkapnya, baca!: Ternyata! Sejumlah Pabrik di Sukabumi Langgar PPKM Darurat
4. Profesor Tong Yigan Sebut ASI Ampuh Matikan Virus Covid-19
Air susu Ibu (ASI) disebut ampuh dalam mencegah dan mengobati Covid-19. Hal ini diungkap oleh ilmuwan China dan dipublikasikan di situs kesehatan biorxiv.org, pada Jumat (25/9/2020) lalu.
Riset tersebut dipimpin oleh Profesor Tong Yigang dari Beijing University of Chemical Technology. Studi ini mengumpulkan ASI sejak tahun 2017, jauh sebelum terjadinya pandemi, dan dicobakan pada jenis sel bervariasi dari sel ginjal hewan hingga sel paru-paru dan usus anak muda.
Selengkapnya, baca!: Profesor Tong Yigan Sebut ASI Ampuh Matikan Virus Covid-19
5. Mulai 12 Juli Penumpang Transportasi Umum danPribadi Wajib Kantongi STRP
Kementerian Perhubungan memperketat perjalanan masyarakat
di sektor transportasi darat, penyeberangan, serta perkereataapian melalui
Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021.
Dalam beleid itu, penumpang transportasi umum maupun
pribadi wajib membawa surat tugas atau surat tanda registrasi pekerja (STRP).
“Ini dilakukan agar kita semua bisa lebih menekan pergerakan masyarakat sehingga mobilisasi menurun,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat, 9 Juli 2021.
Selengkapnya, baca!: Mulai 12 Juli Penumpang Transportasi Umum danPribadi Wajib Kantongi STRP
Red*