Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto: Dok. Kemendagri) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Mendagri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini diteken hari ini, Jumat (2/7/2021).
Aturan ini mengatur
secara rinci sejumlah pelaksanaan teknis PPKM darurat. Mulai dari aturan Work
From Home, cakupan pemberlakuan PPKM darurat, syarat operasional transportasi
massal, operasional tempat umum dan tempat ibadah, hingga sanksi pada kepala
daerah yang tidak mematuhi PPKM darurat.
"Menindaklanjuti
arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease
(COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi
pandemi berdasarkan assesmen," demikinan mengutip salinan Inmendagri Nomor
15 Tahun 2021, seperti diterima CNN Indonesia dari Dirjen Adwil Kemendagri
Safrizal ZA.
Poin-poin yang diatur
dalam Instruksi Mendagri sama dengan paparan yang disampaikan oleh Wakil Ketua
KCP-PEN Luhut Pandjaitan kemarin.
BACA: Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan