Tito Resmi Terbitkan Instruksi Mendagri 15/2021 Soal PPKM Darurat

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto: Dok. Kemendagri) 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Mendagri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini diteken hari ini, Jumat (2/7/2021).

Aturan ini mengatur secara rinci sejumlah pelaksanaan teknis PPKM darurat. Mulai dari aturan Work From Home, cakupan pemberlakuan PPKM darurat, syarat operasional transportasi massal, operasional tempat umum dan tempat ibadah, hingga sanksi pada kepala daerah yang tidak mematuhi PPKM darurat.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," demikinan mengutip salinan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, seperti diterima CNN Indonesia dari Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA.

Poin-poin yang diatur dalam Instruksi Mendagri sama dengan paparan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KCP-PEN Luhut Pandjaitan kemarin.

BACA: Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan

Berikut perincian Inmendagri Nomor 15/2021:















Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال