Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) - Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Kemal Arsjad. (Istimewa/ Net) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ipi Maryati, mengatakan Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Kemal Arsjad belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal melaporkan
harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara (PN) sesuai
amanat Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Kemal sendiri
tercatat menjabat sebagai Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia
(Askrindo) berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN nomor SK-18/MBU/01/2021
tanggal 18 Januari 2021.
Artinya, hingga lima
bulan ini, Kemal tak patuh terhadap Perkom 2/2020 yang seharusnya batas akhir
melaporkan harta kekayaannya tiga bulan setelah diangkat menjadi Komisaris
Independen, yakni terakhir pada April 2021.
"UU mewajibkan
pejabat negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan
setelah menjabat," jelasnya.