Ternyata! Komisaris BUMN yang Mau Ludahi Anies Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) - Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Kemal Arsjad. (Istimewa/ Net) 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ipi Maryati, mengatakan Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Kemal Arsjad belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara (PN) sesuai amanat Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Kemal sendiri tercatat menjabat sebagai Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN nomor SK-18/MBU/01/2021 tanggal 18 Januari 2021.

Artinya, hingga lima bulan ini, Kemal tak patuh terhadap Perkom 2/2020 yang seharusnya batas akhir melaporkan harta kekayaannya tiga bulan setelah diangkat menjadi Komisaris Independen, yakni terakhir pada April 2021.

"UU mewajibkan pejabat negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat," jelasnya.

Nama Kemal Arsjad belakangan menjadi perbincangan publik usai mengunggah komentar bernada ancaman di media sosial yang ingin meludahi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

GenPI.co
Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال