Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumenep. (Foto: Igusty)
sukabumiNews.net,
SUMENEP – Sejumlah pengusaha Dealer dan Leasing di Sumenep Provinsi Jawa Timur
(Jatim) mengeluhkan kebijakan Pemda Kabupaten Sumenep terkait PPKM Darurat yang
terkesan tebang pilih.
Pasalnya, kebijakan
yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep
tersebut dianggap hanya menyasar pengusaha Dealer dan pengusaha yang bergerak
di bidang pembiayaan (Leasing) saja.
Salah satu karyawan
Showroom Mobil yang mendapatkan surat edaran tersebut mengungkapkan bahwa surat
edaran itu disebarkan tidak merata kepada sektor Non esensial lainnya yang ada
di Kabupaten Sumenep, sehingga menimbulkan tanda tanya besar keseriusan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep dalam mewujudkan keadilan karena terkesan
tebang pilih.
"Faktanya masih
banyak dan sangat banyak sekali sektor non esensial lainnya yang masih buka
hingga kini bahkan tidak mendapatkan surat edaran itu, ini kan aneh. Kalau mau
ditutup ya tutup semuanya, jangan pilah pilih," kata dia.
Di tempat yang sama, pemilik
salah satu Shorum di Sumenep mengatakan, jika memang Pemerintah Kabupaten
Sumenep mau berlaku adil dan bijaksana, maka surat edaran itu harus diberikan
kepada semua Sektor non esensial di Kabupaten Sumenep tanpa terkecuali.
"Harus tanpa
terkecuali, jika memang mau diberlakukan penutupan untuk sektor non esensial
maka tutup semuanya. Kan nyatanya masih banyak sektor non esensial yang masih
buka. Kalau mau diterapkan kebijakan seperti ini ya terapkan semuanya, dan
tutup semuanya," tandasnya.
Disisi lain, salah
satu Koordinator dealer Sumenep
berinisial Y mengungkapkan bahwa
harusnya Pemangku Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep ini tidak pandang bulu
dalam melaksanakan kebijakannya.
"Kalau mau adil
ya tutup saja semuanya, jangan hanya ada beberapa tempat saja yang diberikan surat edaran itu oleh Dinas
terkait. Sementara toko baju, dan tempat tempat lain yang berkategori sektor
non esensial masih bebas bebas saja. Padahal kami di sini sudah melakukan
protokol kesehatan sangat ketat," ungkapnya.
Ia menginginkan
keadilan benar-benar ditegakkan di tengah situasi pandemi ini, karena menurutnya,
apapun yang sudah dianjurkan pemerintah terkait protokol kesehatan (prokes) dan
vaksinasi untuk semua kalangan. Bahkan kata dia, semua karyawan yang bekerja di
tempatnya pun sudah mendapatkan sertifikat vaksin.
"Kok tempat yang
sudah menerapkan prokes ketat yang disuruh tutup, tapi di tempat lain masih
buka. Salah satunya adalah tempat mainan, Restoran, dan PT. Tanjung Odi yang
mempunyai ribuan karyawan tetap buka hingga detik ini. Selain itu masih banyak
sektor non esensial lainnya yang tetap buka," kesalnya.
Terkait kebijakan
tersebut, mitra media sukabumiNews.net di Sumenep, Jurnalis Investigasi
Mitrabangsa.id mencoba untuk meminta klarifikasi dari Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep.
Namun sayang, Kepala DPMPTSP,
Didik Wahyudi, M.SI., saat itu tidak ada di tempat dan hanya diterima oleh salah
satu Staff yang bertugas.
"Bapak Kadis
sedang keluar mas mungkin sedang ke Disnaker, kan beliau pegang Dua OPD, di sini
dan di Disnaker. Kalau di Disnaker beliau sebagai PLT," terang yang
mengaku staff DPMPTSP Sumenep bernama Anwar itu.
Adapun terkait surat
imbauan Work From Home (WFH) kerja dari rumah yang ditempelkan ke Dealer,
Shorum dan Leasing, Anwar mengatakan bahwa hal tersebut sebagai penyebaran
awal.
Disinggung soal kenapa
tidak melakukan penyebaran surat edaran itu lagi pada hari Kamis tanggal 15
Juli 2021, Anwar mengatakan bahwa pihaknya sedang kekurangan personil.
"Kami tenaganya
terbatas. Rencananya tadi, anu pak, dan sedang kekurangan tenaga dan
personil," tuturnya dengan nada kebingungan.
Sekedar diketahui bahwa
selembaran surat edaran itu adalah salah satu kebijakan yang ditandatangi oleh
Kadis DPMDPTSP, Didik Wahyudi MSI, melalui tembusan Bupati Sumenep, Kapolres
Sumenep, Komandan Kodim 0827, Kepala Satpol PP dan Kepala BPBD Kabupaten
Sumenep.
Dalam imbauan
tersebut disampaikan bahwa sesuai dengan Intruksi menteri Dalam Negeri Tanggal
02 Juli 2021 dengan kebijakan di masa PPKM Darurat Corona Virus Disearse 2019
di wilayah Jawa dan Bali Pada Diktum ke 3 Poin B bahwa pelaksanaan kegiatan
pada sektor non esensial diberlakukan 100 %
work From Home (WFH ).