PPKM Darurat: Terkesan Tebang Pilih, Edaran DPMPTSP Sumenep Disoal Pengusaha Dealer

Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumenep. (Foto: Igusty) 

sukabumiNews.net, SUMENEP – Sejumlah pengusaha Dealer dan Leasing di Sumenep Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengeluhkan kebijakan Pemda Kabupaten Sumenep terkait PPKM Darurat yang terkesan tebang pilih.

Pasalnya, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep tersebut dianggap hanya menyasar pengusaha Dealer dan pengusaha yang bergerak di bidang pembiayaan (Leasing) saja.

Salah satu karyawan Showroom Mobil yang mendapatkan surat edaran tersebut mengungkapkan bahwa surat edaran itu disebarkan tidak merata kepada sektor Non esensial lainnya yang ada di Kabupaten Sumenep, sehingga menimbulkan tanda tanya besar keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep dalam mewujudkan keadilan karena terkesan tebang pilih.

"Faktanya masih banyak dan sangat banyak sekali sektor non esensial lainnya yang masih buka hingga kini bahkan tidak mendapatkan surat edaran itu, ini kan aneh. Kalau mau ditutup ya tutup semuanya, jangan pilah pilih," kata dia.

Di tempat yang sama, pemilik salah satu Shorum di Sumenep mengatakan, jika memang Pemerintah Kabupaten Sumenep mau berlaku adil dan bijaksana, maka surat edaran itu harus diberikan kepada semua Sektor non esensial di Kabupaten Sumenep tanpa terkecuali.

"Harus tanpa terkecuali, jika memang mau diberlakukan penutupan untuk sektor non esensial maka tutup semuanya. Kan nyatanya masih banyak sektor non esensial yang masih buka. Kalau mau diterapkan kebijakan seperti ini ya terapkan semuanya, dan tutup semuanya,"  tandasnya.

Disisi lain, salah satu Koordinator  dealer Sumenep berinisial Y  mengungkapkan bahwa harusnya Pemangku Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep ini tidak pandang bulu dalam melaksanakan kebijakannya.

"Kalau mau adil ya tutup saja semuanya, jangan hanya ada beberapa tempat saja  yang diberikan surat edaran itu oleh Dinas terkait. Sementara toko baju, dan tempat tempat lain yang berkategori sektor non esensial masih bebas bebas saja. Padahal kami di sini sudah melakukan protokol kesehatan sangat ketat," ungkapnya.

Ia menginginkan keadilan benar-benar ditegakkan di tengah situasi pandemi ini, karena menurutnya, apapun yang sudah dianjurkan pemerintah terkait protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi untuk semua kalangan. Bahkan kata dia, semua karyawan yang bekerja di tempatnya pun sudah mendapatkan sertifikat vaksin.

"Kok tempat yang sudah menerapkan prokes ketat yang disuruh tutup, tapi di tempat lain masih buka. Salah satunya adalah tempat mainan, Restoran, dan PT. Tanjung Odi yang mempunyai ribuan karyawan tetap buka hingga detik ini. Selain itu masih banyak sektor non esensial lainnya yang tetap buka," kesalnya.

Terkait kebijakan tersebut, mitra media sukabumiNews.net di Sumenep, Jurnalis Investigasi Mitrabangsa.id mencoba untuk meminta klarifikasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep.

Namun sayang, Kepala DPMPTSP, Didik Wahyudi, M.SI., saat itu tidak ada di tempat dan hanya diterima oleh salah satu Staff yang bertugas.

"Bapak Kadis sedang keluar mas mungkin sedang ke Disnaker, kan beliau pegang Dua OPD, di sini dan di Disnaker. Kalau di Disnaker beliau sebagai PLT," terang yang mengaku staff DPMPTSP Sumenep bernama Anwar itu.

Adapun terkait surat imbauan Work From Home (WFH) kerja dari rumah yang ditempelkan ke Dealer, Shorum dan Leasing, Anwar mengatakan bahwa hal tersebut sebagai penyebaran awal.

Disinggung soal kenapa tidak melakukan penyebaran surat edaran itu lagi pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021, Anwar mengatakan bahwa pihaknya sedang kekurangan personil.

"Kami tenaganya terbatas. Rencananya tadi, anu pak, dan sedang kekurangan tenaga dan personil," tuturnya dengan nada kebingungan.

Sekedar diketahui bahwa selembaran surat edaran itu adalah salah satu kebijakan yang ditandatangi oleh Kadis DPMDPTSP, Didik Wahyudi MSI, melalui tembusan Bupati Sumenep, Kapolres Sumenep, Komandan Kodim 0827, Kepala Satpol PP dan Kepala BPBD Kabupaten Sumenep.

Dalam imbauan tersebut disampaikan bahwa sesuai dengan Intruksi menteri Dalam Negeri Tanggal 02 Juli 2021 dengan kebijakan di masa PPKM Darurat Corona Virus Disearse 2019 di wilayah Jawa dan Bali Pada Diktum ke 3 Poin B bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 %  work From Home (WFH ).

Namun faktanya, hanya ada beberapa sektor saja yang diberikan surat edaran itu.

Pewarta: Igusty
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال