Mantan Kepala Dinas PKH yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Asahan, M. Syarif, SH. (Foto: ZN) |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Asahan, M. Syarif, SH., dikabarkan telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Syarif diperiksa oleh
Kejari terkatit dugaan pengadaan ternak sapi (lembu) senilai Rp1 M tahun anggaran
2019 yang dianggap fiktif dan dinilai bermasalah.
Tidak hanya Syarif,
PPK, PPTK, penerima hasil pekerjaan dan pemenang tender juga dikabarkan telah
di periksa oleh pihak Kejaksaan.
Terkait persoalan
tersebut, mantan Kepala Dinas PKH yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas
Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Asahan ini mengaku pasrah jika dirinya dijadikan
tersangka.
BACA: Pengadaan Ternak Lembu Rp1 M oleh Dinas PKH Asahan Diduga Bermasalah
“Saya pasrah kalau
memang dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan," kata Syarif dikonfirmasi
sukabumiNews bersama awak media lain di ruang kerjanya, Senin (12/7/2021).
Syarif menyebut bahwa
kegiatan pengadaan ternak sapi tahun anggaran 2019 tersebut telah dilaksanakan
dan diserahterimakan kepada kelompok penerima ternak di 8 kelompok. Sementara
per kelompoknya mendapatka 10 ekor sapi.
Dijelaskannya juga
bahwa penyerahan ternak sapi tersebut tersebar di Kecamatan Sei Dadap dan di
ketahui PPK, PPTK serta diketahui penerima hasil pekerjaan.
Sementara itu, ketika
disinggung bahwa pengadaan ternak sapi tersebut melibatkan salah satu pejabat atau
kepala dinas, Syarif enggan berkomentar panjang.
“Kalau itu saya tidak
tau. Kalau soal pengadaan ternak sapi itu siapa pengadaannya saya tidak tau,”
kilahnya.
BACA Juga: Kejari Asahan Sebut Tersangka Pengadaan Ternak Sapi Rp1 M akan Segera Ditetapan