Mulai 12 Juli Penumpang Transportasi Umum dan Pribadi Wajib Kantongi STRP

Petugas memeriksa surat keterangan kantor tempat bekerja pengendara di pos penyekatan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021. Para tenaga kesehatan (nakes) dan pekerja di sektor kritikal diberi jalur khusus sehingga tidak akan terjebak macet akibat pemeriksaan. (TEMPO/Subekti) 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Kementerian Perhubungan memperketat perjalanan masyarakat di sektor transportasi darat, penyeberangan, serta perkereataapian melalui Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021. Dalam beleid itu, penumpang transportasi umum maupun pribadi wajib membawa surat tugas atau surat tanda registrasi pekerja (STRP). 

“Ini dilakukan agar kita semua bisa lebih menekan pergerakan masyarakat sehingga mobilisasi menurun,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat, 9 Juli 2021.

Adapun Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 mengatur ketentuan perjalanan transportasi darat dan penyeberangan. Dalam aturan itu ditambahkan ketentuan perjalanan rutin bagi penumpang darat dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi.

Adita mengatakan perjalanan aglomerasi hanya berlaku untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal. Pelaku perjalanan harus menyertakan dokumen perjalanan berupa STRP atau surat lainnya yang dikeluarkan pemerintah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon II yang bertempel cap basah atau tanda tangan elektronik.

Selanjutnya, dalam SE Nomor 50 Tahun 2021, diatur syarat perjalanan perkeretaapian. Kementerian menambah ketentuan perjalanan rutin kereta rel listrik atau KRL dalam wilayah aglomerasi. Perjalanan KRL hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai ketentuan.

Pelaku perjalanan wajib membawa dokumen STRP atau surat keterangan lainnya atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. Bagi pekerja di kantor pemerintahan, surat harus dikeluarkan minimal dari eselon II yg bertempel cap basah atau tanda tangan elektronik.

Aturan baru ini berlaku mulai 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Beleid bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi pemerintah.

Adita mengatakan pemerintah menargetkan tingkat mobilisasi masyarakat bisa turun 30-50 persen selama masa PPKM Darurat. Menurut Adita, pada hari kelima PPKM Darurat, mobilitas di wilayah aglomerasi masih cenderung tinggi dan di bawah angka 30 persen.

Di DKI Jakarta saja, hari pertama PPKM Darurat 6 Juli hanya turun 22,8 persen. Pada 7 Juli justru lebih kecil penurunannya, yaitu 22,6 persen. "Di hari ketiga, malah lebih kecil lagi 16,17 persen. Jadi rasanya makin banyak pergerakannya,” ujar Adita, dikutip sukabumiNews dari TEMPO.CO, Sabtu (10/7/2021).

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال