sukabumiNews.net, JAKARTA
– Kementerian Perhubungan memperketat perjalanan masyarakat di sektor
transportasi darat, penyeberangan, serta perkereataapian melalui Surat Edaran
Nomor 49 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021. Dalam beleid itu,
penumpang transportasi umum maupun pribadi wajib membawa surat tugas atau surat
tanda registrasi pekerja (STRP).
“Ini dilakukan agar
kita semua bisa lebih menekan pergerakan masyarakat sehingga mobilisasi
menurun,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam
konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat, 9 Juli 2021.
Adapun Surat Edaran
Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 mengatur ketentuan perjalanan
transportasi darat dan penyeberangan. Dalam aturan itu ditambahkan ketentuan
perjalanan rutin bagi penumpang darat dan penyeberangan dalam satu wilayah
aglomerasi.
Adita mengatakan
perjalanan aglomerasi hanya berlaku untuk pekerja di sektor esensial dan
kritikal. Pelaku perjalanan harus menyertakan dokumen perjalanan berupa STRP
atau surat lainnya yang dikeluarkan pemerintah setempat atau surat tugas yang
ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon II yang bertempel cap basah
atau tanda tangan elektronik.
Selanjutnya, dalam SE
Nomor 50 Tahun 2021, diatur syarat perjalanan perkeretaapian. Kementerian
menambah ketentuan perjalanan rutin kereta rel listrik atau KRL dalam wilayah
aglomerasi. Perjalanan KRL hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan
kritikal sesuai ketentuan.
Pelaku perjalanan
wajib membawa dokumen STRP atau surat keterangan lainnya atau surat tugas yang
ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. Bagi pekerja di kantor pemerintahan,
surat harus dikeluarkan minimal dari eselon II yg bertempel cap basah atau
tanda tangan elektronik.
Aturan baru ini
berlaku mulai 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Beleid bisa diperpanjang sesuai
hasil evaluasi pemerintah.
Adita mengatakan
pemerintah menargetkan tingkat mobilisasi masyarakat bisa turun 30-50 persen
selama masa PPKM Darurat. Menurut Adita, pada hari kelima PPKM Darurat,
mobilitas di wilayah aglomerasi masih cenderung tinggi dan di bawah angka 30
persen.