Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Waketum MUI: Bangsa Ini Bisa Dimarahi Tuhan

Waketum MUI Anwar Abas/ Net. 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas merespon penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Satu di antaranya dengan memberlakukan penutupan sementara seluruh tempat ibadah.

Menanggapi hal itu, Anwar Abbas membandingkan dengan aturan pemerintah terkait pembatasan di tempat kerja atau kantor.

Di mana, kata dia, jika di daerah zona merah seperti di Jakarta, perkantoran masih diperkenankan untuk dihadiri 25 persen dari karyawannya, maka kebijakan tersebut juga bisa diterapkan untuk tempat ibadah.

"Kalau menurut saya jika di daerah zona merah itu perkantoran hanya diperkenankan dihadiri oleh 25% dari karyawannya, maka hal yang serupa juga bisa kita berlakukan untuk masjid," tutur Anwar seperti dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (1/7/2021).

"Jadi kalau kantor tidak ditutup, ya masjid juga jangan ditutup."

"Kalau kantor ditutup, ya akan menimbulkan masalah, dan kalau masjid ditutup, bangsa ini bisa dimarahi Tuhan," imbuh Ketua PP Muhammadiyah tersebut.

Kata Anwar, setiap pengurus masjid di daerah yang masuk dalam zona merah, dapat menginisiasi kebijakan untuk menaati protokol kesehatan yang ketat kepada jemaahnya.

Upaya yang dilakukan seperti menggunakan masker berlapis, menerapkan pembatasan jemaah hanya 25 persen yang boleh hadir, serta melakukan jaga jarak dengan batas 4 meter dari setiap jemaah.

"Ya maskernya hendaklah dibuat berlapis, dan jaga jaraknya harus dihormati."

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas merespon penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

"Ya kalau di daerah zona merah kapasitasnya hanya 25 persen, ini berarti jaraknya antara 1 jemaah dengan yang lain 4 meter."

"Jadi bukan dengan menutup masjid, sehingga dengan demikian masjid tetap semarak begitu."

"Kalau menutup masjid ya saya rasa murka Tuhan ya kena kepada kita," tuturnya.

Sebab kata dia, tugas umat beragama adalah memakmurkan tempat ibadahnya, jangan sampai membiarkan kosong tanpa kegiatan ibadah.

Dan itu semua, kata Anwar, sudah diatur dalam pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.

"Oleh karena itu, sebenarnya yang yang harus kita lakukan adalah, ya bagaimana caranya supaya masyarakat bisa mematuhi protokol medis yang ada itu," cetusnya.

BACA Juga: Presiden Minta Masyarakat Tetap Tenang Selama PPKM Darurat

Aturan Lengkap PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Presiden Joko widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021).

PPKM darurat berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, atau tepatnya di 122 kabupaten/kota di 7 provinsi.

Rinciannya, 48 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 4, dan 74 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 3.

Kriteria penilaian kabupaten/kota merujuk pada acuan WHO, yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.

Kabupaten/kota yang tergolong pandemi level 3 adalah kasus terkonfirmasi positif 50-150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari.

Sedangkan kabupaten/kota yang tergolong pandemi level 4 adalah yang kasus terkonfirmasi positif di atas 150 kasus per hari, penambahan kasus perawatan di RS lebih dari 30, serta jumlah kematian lebih dari 5 orang per hari.

Dikutip dari WARTAKOTALIVE, PPKM Darurat tersebut mencakup:

1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.

3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen.

Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.

5. Untuk restoran dan rumah makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.

6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

7. Untuk tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.

9. Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

10. Untuk transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

11. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal 50 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

BACA Juga: Tito Resmi Terbitkan Instruksi Mendagri 15/2021 Soal PPKM Darurat

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال