Waketum MUI Anwar Abas/ Net. |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas merespon penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
Satu di antaranya
dengan memberlakukan penutupan sementara seluruh tempat ibadah.
Menanggapi hal itu,
Anwar Abbas membandingkan dengan aturan pemerintah terkait pembatasan di tempat
kerja atau kantor.
Di mana, kata dia,
jika di daerah zona merah seperti di Jakarta, perkantoran masih diperkenankan
untuk dihadiri 25 persen dari karyawannya, maka kebijakan tersebut juga bisa
diterapkan untuk tempat ibadah.
"Kalau menurut
saya jika di daerah zona merah itu perkantoran hanya diperkenankan dihadiri
oleh 25% dari karyawannya, maka hal yang serupa juga bisa kita berlakukan untuk
masjid," tutur Anwar seperti dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (1/7/2021).
"Jadi kalau
kantor tidak ditutup, ya masjid juga jangan ditutup."
"Kalau kantor
ditutup, ya akan menimbulkan masalah, dan kalau masjid ditutup, bangsa ini bisa
dimarahi Tuhan," imbuh Ketua PP Muhammadiyah tersebut.
Kata Anwar, setiap
pengurus masjid di daerah yang masuk dalam zona merah, dapat menginisiasi
kebijakan untuk menaati protokol kesehatan yang ketat kepada jemaahnya.
Upaya yang dilakukan
seperti menggunakan masker berlapis, menerapkan pembatasan jemaah hanya 25
persen yang boleh hadir, serta melakukan jaga jarak dengan batas 4 meter dari
setiap jemaah.
"Ya maskernya
hendaklah dibuat berlapis, dan jaga jaraknya harus dihormati."
Wakil Ketua Umum
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas merespon penerapan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, untuk mengatasi lonjakan kasus
Covid-19.
"Ya kalau di
daerah zona merah kapasitasnya hanya 25 persen, ini berarti jaraknya antara 1
jemaah dengan yang lain 4 meter."
"Jadi bukan
dengan menutup masjid, sehingga dengan demikian masjid tetap semarak
begitu."
"Kalau menutup
masjid ya saya rasa murka Tuhan ya kena kepada kita," tuturnya.
Sebab kata dia, tugas
umat beragama adalah memakmurkan tempat ibadahnya, jangan sampai membiarkan
kosong tanpa kegiatan ibadah.
Dan itu semua, kata
Anwar, sudah diatur dalam pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.
"Oleh karena
itu, sebenarnya yang yang harus kita lakukan adalah, ya bagaimana caranya
supaya masyarakat bisa mematuhi protokol medis yang ada itu," cetusnya.
BACA Juga: Presiden Minta Masyarakat Tetap Tenang Selama PPKM Darurat
Aturan Lengkap
PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Presiden Joko widodo
(Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021).
PPKM darurat berlaku
mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, atau tepatnya di 122
kabupaten/kota di 7 provinsi.
Rinciannya, 48
kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 4, dan 74
kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 3.
Kriteria penilaian
kabupaten/kota merujuk pada acuan WHO, yakni berdasarkan indikator laju
penularan kasus.
Kabupaten/kota yang
tergolong pandemi level 3 adalah kasus terkonfirmasi positif 50-150 per hari,
penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per
hari.
Sedangkan
kabupaten/kota yang tergolong pandemi level 4 adalah yang kasus terkonfirmasi
positif di atas 150 kasus per hari, penambahan kasus perawatan di RS lebih dari
30, serta jumlah kematian lebih dari 5 orang per hari.
Dikutip dari WARTAKOTALIVE,
PPKM Darurat tersebut mencakup:
1. Semua karyawan
sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan
belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
3. Maksimal karyawan
sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50
persen.
Untuk sektor kritikal
diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
a. Cakupan sektor
esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran,
teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta
industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor
kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi,
industri makanan, minuman dan penunjangnya.
Petrokimia, semen,
objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional,
konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan
kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket,
pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan
sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Untuk kegiatan di
pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.
5. Untuk restoran dan
rumah makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order
atau take away.
6. Untuk kegiatan
konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100
persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
7. Untuk tempat
ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta
tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Untuk fasilitas
umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.
9. Untuk kegiatan
seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni,
budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian
dan kerumunan, ditutup sementara.
10. Untuk
transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional
dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas
maksimal 70 persen.
11. Untuk resepsi
pernikahan dihadiri maksimal 50 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Makanan tetap dapat
disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.