Ket Pers Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan (Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden). |
"Semua ini perlu pengorbanan dari kita semua. Dari para pengusaha, saya minta agar bisa mengatur tenaga kerja terutama yang terkena aturan 50 persen maksimal staf,..."
sukabumiNews.net, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan pengusaha untuk tidak melupakan hak-hak pekerja di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Koordinator PPKM
Darurat Jawa-Bali itu memahami pembatasan memang akan memberatkan pengusaha.
Namun, ia meminta pengertian pengusaha untuk bisa menjalani kebijakan tersebut.
"Semua ini perlu
pengorbanan dari kita semua. Dari para pengusaha, saya minta agar bisa mengatur
tenaga kerja terutama yang terkena aturan 50 persen maksimal staf, sementara
yang harus 100 persen Work From Home (WFH) tolong diperhatikan hak-hak para
pekerja. Saya tahu sekali lagi, saya paham, betapa beratnya bagi para pengusaha
tapi ini masalah kita ramai-ramai semua," kata Luhut dalam acara Deklarasi
Gotong Royong yang dipantau virtual dari Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa.
Luhut menegaskan
pengusaha untuk tidak melupakan hak-hak pekerja. Ia pun berjanji pemerintah
akan membantu pihak-pihak yang terdampak negatif dari kebijakan PPKM darurat.
"Saya juga minta
supaya kita semua jangan melupakan hak-hak pekerja kita dan saya berjanji akan
mengoptimalkan sumber daya pemerintah untuk membantu pihak-pihak yang terdampak
negatif dari PPKM darurat ini," katanya.
Luhut mengungkapkan
telah mengatur pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian untuk
bisa meringankan beban pihak-pihak yang terdampak PPKM darurat.
"Saya sudah atur
pembicaraan dengan Ibu Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian, soal bagaimana
kita coba meringankan ini. Tentu kita akan cari masukan. Saya sudah bicara juga
dengan beberapa teman-teman pengusaha, Kadin misalnya, untuk mengatasi
ini," katanya.
Di sisi lain, Luhut
menegaskan bahwa pemerintah akan konsisten terhadap implementasi PPKM darurat.
Target pemerintah yakni dalam tiga minggu sudah harus ada penurunan
(flattening) kasus COVID-19 mulai awal Agustus nanti.
"Kami konsisten
terhadap implementasi PPKM darurat ini, dan selama 3 minggu kita harus melihat
kasus ini mulai flattening dan menurun mulai awal Agustus dan kita mulai
relaksasi jika tren kasus ini terus menurun dan BOR (Bed Occupancy Rate) tentu
juga akan membaik," katanya.
Oleh karena itu, Wakil
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu
meminta para pekerja dan pengusaha untuk bersama-sama bergotong royong menaati
kebijakan PPKM darurat, terutama mematuhi protokol kesehatan.