Menko Marves Luhut Panjaitan mengatakan kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat sesuai arahan pemerintah pusat bisa terancam sanksi diberhentikan (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terancam diberhentikan.
Pemberhentian bisa
diterapkan jika kepala daerah yang bersangkutan berulang kali tidak menjalankan
PPKM Darurat arahan pemerintah pusat.
"Dalam hal
gubernur, bupati, wali kota tidak melakukan ketentuan PPKM darurat dan
ketentuan poin dua di atas, dikenakan sanksi administrasi dua kali
berturut-turut sampai diberhentikan sementara," katanya melalui siaran
langsung Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021), seperti dikutip
sukabumiNews dari CNN Indonesia.
Poin dua yang
dimaksud Luhut adalah ketentuan gubernur, bupati dan wali kota agar melarang
setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Ancaman sanksi ini,
kata Luhut, diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Nantinya, aturan lebih detail akan
dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian.
Luhut juga
menginstruksikan agar pemerintah daerah bersama TNI dan Polri mengawasi dengan
ketat pemberlakukan PPKM Darurat sepanjang 3-20 Juli 2021.
Sementara bagi daerah
yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, diminta tetap melaksanakan
ketentuan yang diatur dalam PPKM mikro.
Di kesempatan yang
sama, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat
didaerah perlu dilakukan dengan koordinasi antara forum komunikasi pemimpin
daerah (forkopimda). Apabila tidak dijalankan, kepala daerah yang bersangkutan
akan diberi sanksi.
"Arahan dari Pak
Menko tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, itu akan kami tuangkan dalam regulasi
instruksi Mendagri. Menggunakan jalur UU Pemda Nomor 23 tahun 2014. Itu bisa
beri instruksi dan ada sanksinya," kata Tito.
Sebelumnya, Presiden
Joko Widodo menetapkan PPKM darurat karena angka kasus Covid-19 yang terus
melonjak hingga kasus menembus angka 20 ribu per hari.