Tangkapan
layar Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar saat menjadi pembicara dalam
siniar "Mari Berkurban, Jangan Jadi Korban". (ANTARA/Asep Firmansyah)
sukabumiNews.net, JAKARTA
– Kementerian Agama meminta jajarannya di kantor wilayah, KUA, maupun penyuluh
agar menggandeng satuan tugas penanganan COVID-19 setempat untuk mengawasi
potensi pelanggaran penerapan protokol kesehatan sesuai surat edaran perihal
Idul Adha dan Kurban.
"Para penyuluh
agama, KUA, untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Shalat Idul Adha
dan kurban. Apabila menemukan potensi pelanggaran ketentuan pada surat edaran
tentu wajib berkoordinasi dengan Pemda dan Satgas COVID-19," ujar
Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar dalam siaran yang dipantau dari
Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Fuad mengatakan
pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak setiap pelanggaran yang
ditemukan. Namun Kemenag memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan
instansi pemerintah yang menangani penegakan aturan.
Apabila menemukan
pelanggaran maka tugas penyuluh memberikan edukasi kepada masyarakat agar
mematuhi surat edaran yang semata-mata demi melindungi keselamatan dan
kesehatan dari risiko penularan.
"Kami tentu
berharap ini dilakukan dengan penuh kesadaran oleh seluruh elemen masyarakat
demi keselamatan kita," ujarnya.
Kemenag juga
mengapresiasi organisasi keagamaan seperti MUI, PBNU, Muhammadiyah, hingga
Dewan Masjid Indonesia yang juga sama-sama telah mengeluarkan surat edaran
pelaksanaan Idul Adha dan kurban.
Semua surat edaran
yang diterbitkan ormas keagamaan itu sejalan dengan kepentingan pemerintah
dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19 tanpa mengurangi kekhusyukan
ibadah.
"Jadi itu semua
dalam satu semangat dalam satu orkestra imbauan kepada umat. Kami yakin
pesan-pesan itu secara substansi sampai ke berbagai elemen masyarakat, tak
hanya di kota-kota juga daerah-daerah," kata dia.
Sebelumnya,
Kementerian Agama akan mengerahkan sekitar 50 ribu penyuluh agama di seluruh
Indonesia untuk memonitoring penerapan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15
Tahun 2021 perihal pelaksanaan Idul Adha dan kurban di masa pandemi COVID-19.