Kasi Intel Kejari Asahan Josron Malau, SH. (Ist)
sukabumiNews.net,
ASAHAN ( SUMUT) – Kasus dugaan korupsi pengadaan ternak sapi tahun anggaran
2019 senilai Rp1 Milyar pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten
Asahan yang diduga fiktif perlahan sudah menemui titik terang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Aluwi, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Josron Malau SH., menyebut, perbuatan melawan hukum (PMH) telah ditemukan.
"Perbuatan
melawan hukum telah ditemukan, namun demikian, kami masih menunggu hasil
perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara," ucap J Malau di Kantor Kejari Asahan usai memperingati Hari Bhakti
Adhyaksa yang ke 61 tahun,
Dijelaskan J Malau
bahwa semua pihak yang terlibat telah kita lakukan pemeriksaan termasuk Kepala
Dinas, PPK, PPTK, penerima hasil pekerjaan, rekanan bahkan sampai kepada kelompok penerima ternak
d Kecamatan Sei Dadap.
Namun J Malau enggan
membeberkan perbuatan melawan hukumnya. “Kita tunggu hasil pemeriksaan dari
BPKP berapa kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa
dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan siapa tersangkanya. “Perhitungan
kerugian keuangan negara dari BPKP itu harus kita terima. Karena secara hukum
bahwa kerugian keuangan negara harus nyata dan kerugian negara itu harus ada
pembuktiannya,” jelas J Malau.
M Syarif, SH.
Sementara mantan
Kepala Dinas Peternakan dan Hewan Kabupaten Asahan yang saat ini menjabat
sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Asahan, M Syarif, SH.,
mengaku bahwa dirinya telah empat kali diperiksa Kejari.
Syarif hanya bisa pasrah terhadap kasus yang
dialaminya. "Saya pasrah kalau memang dijadikan tersangka", ucap
Syarif.
BACA: Pengadaan Ternak Sapi Rp1 M Dianggap Fiktif, Mantan Kadis PKH Ini Pasrah Dijadikan Tersangka
Syarif menyebut, pengadaan ternak sapi tahun anggaran 2019 tersebut sebanyak 80 ekor. Kegiatan itu telah dilaksanakan dan diserahterimakan kepada 8 kelompok, masing-masing per-kelompok menerima 10 ekor dengan diketahui PPK, PPTK serta penerima hasil pekerjaan juga mengetahuinya.
Dalam hal ini, terang M Syarif dirinya hanya menandatangani Berita Acara (BA) pembayaran, dan sebagai pengguna anggaran.
Mengenai kasus ini, Pengamat
hukum Tumpak Nainggolan, SH, MH, yang juga sebagai Advokat di Kabupaten Asahan
memberikan tanggapan bahwa sindikat penggadaan ternak sapi tersebut kemungkinan
besar ada keterlibatan kelompok tani penerima ternak tersebut.
“Dan kemungkinan
besar kelompok-kelompok penerima ternak tersebut poktannya ada, namun tidak
semua nama-nama kelompok ternak itu menerima bantuan ternak sapi, itu semua
hanya sebatas di atas kertas, bahkan nama-nama poktan tersebut tercantum dalam
sebuah poktan, kata Tumpak di Kisaran, Jum'at (23/7).
Lebih jauh ia
mengatakan bahwa nama-nama poktannya itu dicatut hanya diatas kertas belaka.
Kuat dugaan adanya keterlibatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara kelompok
penerima ternak.
“Kemudian
keterlibatan PPK, PPTK maupun Kepala Dinas tidak mungkin tidak mengetahui
apalagi adanya pengawasan dari Dinas yang bersangkutan,” bebernya.
Jadi, lanjut Tumpak, alasan
mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan itu bahwa dia hanya sebatas
menandatangani berita acara (BA) itu alasan klasik.