Kejari Asahan Sebut Tersangka Pengadaan Ternak Sapi Rp1 M akan Segera Ditetapan

Kasi Intel Kejari Asahan Josron Malau, SH. (Ist) 

sukabumiNews.net, ASAHAN ( SUMUT) – Kasus dugaan korupsi pengadaan ternak sapi tahun anggaran 2019 senilai Rp1 Milyar pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan yang diduga fiktif perlahan sudah menemui titik terang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Aluwi, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Josron Malau SH., menyebut, perbuatan melawan hukum (PMH) telah ditemukan.

"Perbuatan melawan hukum telah ditemukan, namun demikian, kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara," ucap J Malau di Kantor Kejari Asahan usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 61 tahun, kepada sukabumiNews, belum lama ini.

Dijelaskan J Malau bahwa semua pihak yang terlibat telah kita lakukan pemeriksaan termasuk Kepala Dinas, PPK, PPTK, penerima hasil pekerjaan, rekanan  bahkan sampai kepada kelompok penerima ternak d Kecamatan Sei Dadap.

Namun J Malau enggan membeberkan perbuatan melawan hukumnya. “Kita tunggu hasil pemeriksaan dari BPKP berapa kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan siapa tersangkanya. “Perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP itu harus kita terima. Karena secara hukum bahwa kerugian keuangan negara harus nyata dan kerugian negara itu harus ada pembuktiannya,” jelas J Malau.

M Syarif, SH. 

Sementara mantan Kepala Dinas Peternakan dan Hewan Kabupaten Asahan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Asahan, M Syarif, SH., mengaku bahwa dirinya telah empat kali diperiksa Kejari.

Syarif  hanya bisa pasrah terhadap kasus yang dialaminya. "Saya pasrah kalau memang dijadikan tersangka", ucap Syarif.

BACA: Pengadaan Ternak Sapi Rp1 M Dianggap Fiktif, Mantan Kadis PKH Ini Pasrah Dijadikan Tersangka

Syarif menyebut, pengadaan ternak sapi tahun anggaran 2019 tersebut sebanyak 80 ekor. Kegiatan itu telah dilaksanakan dan diserahterimakan kepada 8 kelompok, masing-masing per-kelompok menerima 10 ekor dengan diketahui PPK, PPTK serta penerima hasil pekerjaan juga mengetahuinya.

Dalam hal ini, terang M Syarif dirinya hanya menandatangani Berita Acara (BA) pembayaran, dan sebagai pengguna anggaran.

Mengenai kasus ini, Pengamat hukum Tumpak Nainggolan, SH, MH, yang juga sebagai Advokat di Kabupaten Asahan memberikan tanggapan bahwa sindikat penggadaan ternak sapi tersebut kemungkinan besar ada keterlibatan kelompok tani penerima ternak tersebut.

“Dan kemungkinan besar kelompok-kelompok penerima ternak tersebut poktannya ada, namun tidak semua nama-nama kelompok ternak itu menerima bantuan ternak sapi, itu semua hanya sebatas di atas kertas, bahkan nama-nama poktan tersebut tercantum dalam sebuah poktan, kata Tumpak di Kisaran, Jum'at (23/7).

Lebih jauh ia mengatakan bahwa nama-nama poktannya itu dicatut hanya diatas kertas belaka. Kuat dugaan adanya keterlibatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara kelompok penerima ternak.

“Kemudian keterlibatan PPK, PPTK maupun Kepala Dinas tidak mungkin tidak mengetahui apalagi adanya pengawasan dari Dinas yang bersangkutan,” bebernya.

Jadi, lanjut Tumpak, alasan mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan itu bahwa dia hanya sebatas menandatangani berita acara (BA) itu alasan klasik.

“Itu adalah hanya alasan klasik jikalau Kepala Dinas hanya sebatas  menandatangani BA,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Pengadaan Ternak Lembu Rp1 M oleh Dinas PKH Asahan Diduga Bermasalah

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال