BOP untuk PKB Swasta dan Negeri di Kota Sukabumi Telah Disalurkan

Kegiatan Belajar Mengajar sebelum pandemi. (sukabumiNews/ Herher) 

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dari pemerintah pusat tahap 1 dan 2 kepada 14 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Swasta dan Negeri di Kota Sukabumi telah disalurkan.

Demikian dikatakan Kepala Bidang PAUD dan Dikmas pada Dinas Dikbud Kota Sukabumi Eris Sudrajat kepada sukabumiNews ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/7/2021).

“Sesuai petunjuk teknis dan data yang ada pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) siswa paket A,B, dan C, seluruh pendataan yang tercatat di Kementrian Pendidikan dan di daerah, hanya menerima dan melaksanakan saja, tidak mengusulkan untuk bantuan operasional tersebut," ungkapnya, Rabu.

Kepala Bidang PAUD dan Dikmas pada Dinas Dikbud Kota Sukabumi Eris Sudrajat ditemui sukabumiNews di ruang kerjanya, Rabu (14/7/2021). 

Sementara kata Eris, jumlah penerima Bantuan Operasional (BOP) yang sesuai Dapodik seluruhnya ada 14 PKBM, 13 swasta, dan 1 Surat Keputusan Bersama (SKB) Negeri yang  bersatu dengan PKBM.

“Dan data siapa penerima serta berapa jumlahnya semua ada di Dapodik. Semuanya tersistem di aplikasi dan hanya bisa melaksanakan sesuai dengan apa yang ada di situ," jelas Eris Sudrajat.

Untuk itu lanjut Eris Disdik Kota Sukabumi menghimbau dan menegaskan kepada seluruh PKBM baik Negeri dan swasta agar melaksanakan apa yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh diselewengkan.

"Saya berharap kepada semua lembaga yang telah menerima bantuan dari pemerintah, baik itu bantuan dari pusat atau pun pemerintah daerah, semuanya agar di laksanakan, sesuai dengan ketentuan yang sudah di tetapkan pemerintah,” harapnya.

“Tidak boleh ada penyimpangan, penyelewengan dipinjamkan, apalagi dipakai  usaha karena semuanya sudah ada di dalam petunjuk teknis,” tambah Kepala Bidang PAUD dan Dikmas pada Dikbud Kota Sukabumi itu.

Sementara kata dia, terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar itu sendiri tidak dilaksanakan secara tatap muka, akan tetapi dilakukan secara daring sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

Pewarta: Herher
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال