sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melakukan zoom meeting dengan seluruh Kepala Daerah se-Sumatera Utara (Sumut), Selasa (27/7/2021).
Dalam kesempatan zoom
meetingnya Gubernur Sumatera Utara menginstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah se-Sumut untuk
mengumpulkan Camat, Lurah/Kepala Desa agar memberikan imbauan dan sosialisasi
kepada masyarakatnya dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Apabila
masyarakat dapat menerapkan prokes covid-19, maka permasalahan covid-19 ini
dapat kita kendalikan," kata Edy.
Lebih lanjut Edy mengatakan
bahwa dalam hal ini Pemerintah juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang
terkena dampak dari covid-19 dan PPKM seperti kartu sembako senilai Rp 200 ribu
yang ditujukan kepada 18,8 juta keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Pemerintah
Pusat untuk 2 bulan.
“Pemerintah Pusat
juga menambah kartu sembako selama PPKM level IV untuk 5,9 juta KPM yang
merupakan usulan Pemerintah Daerah sebesar Rp 200 ribu per bulan selama 6
bulan,” terang Edy.
Gubernur Sumut juga menyampaikan
bahwa untuk mengecek penerima kartu sembako bisa di buka di link https://cekbansos.kemensos.go.id.
Bukan itu saja, Pemerintah
juga kata Edy, memberi bantuan berupa kuoata subsidi internet selama 5 bulan
dari Agustus sampai Desember 2021 dan memberi bantuan diskon listrik selama 3
bulan, dari Oktober sampai dengan Desember sebesar Rp 1,91 triliyun untuk 32,6
juta pelanggan.
“Bantuan beras juga
diberikan sebesar 10 Kg untuk 28,8 juta KPM, yang tahap pertama disalurkan
kepada 20 Juta KPM, dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM,” ungkapnya.
Sedangkan untuk
bantuan UMKM, tambah Edy, masing-masing menerima Rp1,2 juta dengan target
penerima sebanyak 1,5 juta UMKM, baik yang berupa warung kecil maupun Pedagang
Kaki Lima (PKL).
“Dan untuk bantuan
subsidi upah diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini sebanyak dua kali, masing-masing Rp 600 ribu, dan total Rp 1,2
Juta,” bebernya.
Edy Rahmayadi juga
menyampaikan adanya beberapa kriteria yang dapat menerima bantuan. Diantaranya yaitu
WNI, pekerja/buruh penerima upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial
tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, besaran
upah dibawah Rp 3,5 juta yang terlaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan serta pekerja
atau buruh pada sektor terdampak seperti industri barang konsumsi, perdagangan
dan jasa, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
"Bantuan yang
diberikan oleh Pemerintah ini harus kita sikapi dengan sebaik-baiknya, agar
tidak ada permasalahan yang dihadapi kedepannya. Oleh karena itu, saya berharap
adanya kepedulian Kepala Daerah dan Forkopimda di daerah masing-masing. Dan
saya juga akan memastikan bantuan ini tepat sasaran kepada masyarakat yang
terkena dampak dari covid-19," tegasnya.
Dalam kesempata itu, Edy
Rahmayadi juga meminta kepada media supaya dapat membantu Pemerintah dalam
memberikan sosialasi dan mengedukasi kepada masyarakat.