Bantuan akan Disalurkan, Gubernur Edy Zoom Meeting dengan Kepala Daerah se-Sumut

Bupati Asahan, H. Surya, BSc, bersama Kepala BPBD Kabupaten Asahan, Hasrul Wahid, SH, Kasatpol PP Kabupaten Asahan, Sofyan Manulang,SH, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Kesehatan mengikuti zoom meeting di Comment Center, Selasa (27/7/2021). 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melakukan zoom meeting dengan seluruh Kepala Daerah se-Sumatera Utara (Sumut), Selasa (27/7/2021).

Dalam kesempatan zoom meetingnya Gubernur Sumatera Utara menginstruksikan  kepada seluruh Kepala Daerah se-Sumut untuk mengumpulkan Camat, Lurah/Kepala Desa agar memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakatnya dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Apabila masyarakat dapat menerapkan prokes covid-19, maka permasalahan covid-19 ini dapat kita kendalikan," kata Edy.

Lebih lanjut Edy mengatakan bahwa dalam hal ini Pemerintah juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak dari covid-19 dan PPKM seperti kartu sembako senilai Rp 200 ribu yang ditujukan kepada 18,8 juta keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Pemerintah Pusat untuk 2 bulan.

“Pemerintah Pusat juga menambah kartu sembako selama PPKM level IV untuk 5,9 juta KPM yang merupakan usulan Pemerintah Daerah sebesar Rp 200 ribu per bulan selama 6 bulan,” terang Edy.

Gubernur Sumut juga menyampaikan bahwa untuk mengecek penerima kartu sembako bisa di buka di link https://cekbansos.kemensos.go.id.

Bukan itu saja, Pemerintah juga kata Edy, memberi bantuan berupa kuoata subsidi internet selama 5 bulan dari Agustus sampai Desember 2021 dan memberi bantuan diskon listrik selama 3 bulan, dari Oktober sampai dengan Desember sebesar Rp 1,91 triliyun untuk 32,6 juta pelanggan.

“Bantuan beras juga diberikan sebesar 10 Kg untuk 28,8 juta KPM, yang tahap pertama disalurkan kepada 20 Juta KPM, dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM,” ungkapnya.

Sedangkan untuk bantuan UMKM, tambah Edy, masing-masing menerima Rp1,2 juta dengan target penerima sebanyak 1,5 juta UMKM, baik yang berupa warung kecil maupun Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Dan untuk bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini sebanyak dua kali, masing-masing Rp 600 ribu, dan total Rp 1,2 Juta,” bebernya.

Edy Rahmayadi juga menyampaikan adanya beberapa kriteria yang dapat menerima bantuan. Diantaranya yaitu WNI, pekerja/buruh penerima upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, besaran upah dibawah Rp 3,5 juta yang terlaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan serta pekerja atau buruh pada sektor terdampak seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

"Bantuan yang diberikan oleh Pemerintah ini harus kita sikapi dengan sebaik-baiknya, agar tidak ada permasalahan yang dihadapi kedepannya. Oleh karena itu, saya berharap adanya kepedulian Kepala Daerah dan Forkopimda di daerah masing-masing. Dan saya juga akan memastikan bantuan ini tepat sasaran kepada masyarakat yang terkena dampak dari covid-19," tegasnya.

Dalam kesempata itu, Edy Rahmayadi juga meminta kepada media supaya dapat membantu Pemerintah dalam memberikan sosialasi dan mengedukasi kepada masyarakat.

"Mari bersama-sama kita melakukan kegiatan yang menghambat, mengurangi dan meniadakan covid-19 di Bumi Sumut, dan ini merupakan pekerjaan kita semua," tutupnya.

BACA Juga: Gubernur Edy Soal PPKM: Medan Level 4, Daerah Lain Membaik

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال