Badan Hukum BUMDesa di 177 Desa di Asahan Dipertanyakan Sejumlah Kalangan

Ilustrasi BUMDesa/ net. 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Sejumlah kalangan termasuk 
Aparatur Sipil Negara (ASN) mempertanyakan penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) bersama di 177 desa se-Kabupaten Asahan.

Pasalnya, sesuai petunjuk PP Nomor 11 tahun 2021 pada pasal 5 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUMDesa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak azasi manusia.

“Bahkan Bupati Asahan telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 16 Juni 2021 prihal revitalisasi BUMDes di 177 Desa,” ucap salah seorang ASN kepada sukabumiNews beserta awak media lain di Kisaran Sumut, Senin (26/7/2021).

Menurutnya, sejak peraturan tersebut diundangkan, badan hukum BUMDes tersebut harus segera didaftarkan oleh pengurus BUMDes ke Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memperoleh sertifikat.

Informasi yang terhendus, bahwa BUMDes di 177 Desa di Asahan hanya beberapa Desa yang baru mengusulkan.

“Sementara penyertaan modal dana BUMDes tersebut telah digulirkan oleh Kepala Desa kepada pengurus BUMDes di masing-masing Desa menggunakan Dana Desa (DD/ADD) melalui transfer ke rekening pengurus BUMDes,” terang ASN itu.

Hal ini, lanjut dia, tentunya menjadi pertanyaan apakah pertanggungjawaban laporan keuangan modal BUMDes di 177 Desa tersebut sesuai dengan fakta sebenarnya, atau hanya di atas kertas belaka namun penuh dengan kepalsuan data.

“Karena sekecil apapun pengeluaran dan atau pengelolaan dana BUMDes tersebut harus jelas peruntukannya,” tambahnya.

ASN itu menyebut, puluhan milyar dana penyertaan BUMDes di 177 desa tidak tepat sasaran. Bahkan kata dia, laporan pertanggungjawaban keuangannya pun perlu diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Patut diduga bahwa pertanggungjawaban keuangan dan atau pengelolaan dana BUMDes di 177 Desa diduga disalahgunakan,” kata ASN itu lagi.

Terkait persoalan tersebut, sejumlah awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupten Asahan, Mohammad Azmi Ismalil, Camat Rawang Panca Arga Ramadhan, dan Kepala Desa Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandring, Arfian Simatupang melalui WhatsAppnya masing-masing.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Kepala DPMD Kabupten Asahan, M. Azmi tidak menjawabnya. Azmi juga tidak memberikan komentar saat ditanya mengenai jumlah BUMDes di 177 Desa di Asahan yang memiliki sertifikat.

Sementara Camat Rawang Panca Arga Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek dulu ke pendamping. Adapun menurut Kepala Desa Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandring, Arfian Simatupang bahwa hal tersebut masih dalam urusan pendaftaran.

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال