APH Diminta Periksa Pertanggungjawaban Keuangan 177 BUMDesa se-Asahan

Salah satu Advokat di Asahan (Tumpak Titus Nainggolan, SH. (kanan) bersama Sekretarisnya, Zulham Nainggolan, SH. (Foto: Cloase sukabumiNews.net)  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Pertanggungjawaban Keuangan Dana / modal penyertaan BUMDes di 177 Desa se-Kabupaten Asahan sejak tahun 2015 hingga saat ini masih menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk Advokat.

Salah satu Advokat di Asahan, Tumpak Titus Nainggolan, SH., kepada sukabumiNews di Kisaran mengatakan, Sekecil apapun pengunaan dana BUMDes yang berasal dari Dana Desa dimasing-masing Desa tersebut harus jelas peruntukannya dan dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.

“Oleh karenanya, kami diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Tipikor Polres Asahan maupun Kejaksaan Negeri Asahan untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan bahkan menyita segala dokumen pertanggungjawaban keuangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes / BUMDes Bersama) di 177 Desa,” tegas Tupak Titus yang dalam kesempatan tersebut didampingi Sekretaris Serikat Media Siber Indinesia (SMSI Astabar) Asahan, Tanjung Balai dan Batubara, Zulham Nainggolan, SH, Rabu (28/7/2021).

Tumpak menambahkan, karena pengelolan dana BUMDes tersebut dikelola oleh masing-masing Manager BUMDes. Patut diduga bahwa SPj dana BUMDes tersebut hanya diatas kertas belaka namun penuh dengan kepalsuan data.

Tumpak menduga, kemungkinan besar ada penyelewengan dan kerawanan dalam hal pengelolaan dana BUMDes tersebut. Hal ini jelas Tumpak, dikuatkan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Asahan terhadap Manager BUMDes sejak tahun 2015 di Desa Perkebunan Sei Dadap I/II.

“Dalam hal pemeriksaan yang dilakukan APIP tersebut ditemukan dugaan korupsi. Bahakan APIP telah selesai melakukan pemeriksaan dugaan korupsi terhadap pengelola BUMDes di Desa Perkebunan Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap pada hari Kamis (18/3) kira-kira 4 bulan yang lalu, kerugian keuangan negara telah ditemukan,” kata Tumpak.

Tumpak menyebut, bahwa pemeriksaan yang dilakukan APIP telah dipublikasikan di salah satu media online.

Oleh karena itu kata Tumpak, perlu juga dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas badan hukum BUMDes / BUMDes Bersama di 177 Desa se- Kabupaten Asahan. Berdasarkan petunjuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 jelas diatur tentang badan hukum BUMDes memperoleh sertifikat dan segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI.

Terkait hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, J. Malau saat dikonfirmasi sukabumiNews beberapa waktu lalu membenarkan adanya dugaan kurupsi dana BUMDes di Desa Perkebunan Sei Dadap I/II itu telah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kerugian keuangan Negara.

Ketika ditanya mengenai jumlah kerugian keuangan negara dana BUMDes di Desa Perkebunan Sei Dadap I/II tersebut, J. Malau belum bisa menjelaskan secara rinci. “Nanti kita tunggu aja keterangan Kasi Pidsus. Dalam waktu dekat penetapan tersangka,” katanya.

Kendati demikian, J Manlu menyebut, dari dugaan kurupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Perkebunan Sei Dadap I/II ini ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 juta.

“Kerugian keuangan negara tersebut atas perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Nanti kita tetapkan tersangkanya. Kita tunggu waktu yang tepat,” jealsnya.

Sementara itu Camat Pulo Bandring Jutawan Sinaga saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya mengatakan bahwa hal ini sedang dalam proses pendaftaran semua karena baru di sosialisasikan.

 “Ada 10 BUMDes kita. Secara laporan SPj sudah, tapi lebih jelasnya cari info ke BUMDes ajalah ya bang,” singkatnya.

Sebelumnya, terkait permasalahan BUMDesa ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupten Asahan, Mohammad Azmy Ismalil, bersamaan dengan satu Camat dan Kepala Desa di Kecamatan Pulo Bandring telah dikonfirmasi melalui Whats-Appnya masing-masing.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Kepala DPMD Kabupten Asahan itu masih belum memberikan jawaban.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال