Salah satu Advokat di Asahan (Tumpak Titus Nainggolan, SH. (kanan) bersama Sekretarisnya, Zulham Nainggolan, SH. (Foto: Cloase sukabumiNews.net) |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Pertanggungjawaban Keuangan Dana / modal penyertaan BUMDes di 177 Desa se-Kabupaten Asahan sejak tahun 2015 hingga saat ini masih menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk Advokat.
Salah satu Advokat di
Asahan, Tumpak Titus Nainggolan, SH., kepada sukabumiNews di Kisaran mengatakan,
Sekecil apapun pengunaan dana BUMDes yang berasal dari Dana Desa
dimasing-masing Desa tersebut harus jelas peruntukannya dan dapat di
pertanggung jawabkan secara hukum.
“Oleh karenanya, kami
diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Tipikor Polres Asahan
maupun Kejaksaan Negeri Asahan untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan
penyidikan bahkan menyita segala dokumen pertanggungjawaban keuangan dana Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes / BUMDes Bersama) di 177 Desa,” tegas Tupak Titus yang
dalam kesempatan tersebut didampingi Sekretaris Serikat Media Siber Indinesia
(SMSI Astabar) Asahan, Tanjung Balai dan Batubara, Zulham Nainggolan, SH, Rabu
(28/7/2021).
Tumpak menambahkan, karena
pengelolan dana BUMDes tersebut dikelola oleh masing-masing Manager BUMDes.
Patut diduga bahwa SPj dana BUMDes tersebut hanya diatas kertas belaka namun
penuh dengan kepalsuan data.
Tumpak menduga,
kemungkinan besar ada penyelewengan dan kerawanan dalam hal pengelolaan dana
BUMDes tersebut. Hal ini jelas Tumpak, dikuatkan dengan pemeriksaan yang telah
dilakukan oleh pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten
Asahan terhadap Manager BUMDes sejak tahun 2015 di Desa Perkebunan Sei Dadap
I/II.
“Dalam hal
pemeriksaan yang dilakukan APIP tersebut ditemukan dugaan korupsi. Bahakan APIP
telah selesai melakukan pemeriksaan dugaan korupsi terhadap pengelola BUMDes di
Desa Perkebunan Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap pada hari Kamis (18/3)
kira-kira 4 bulan yang lalu, kerugian keuangan negara telah ditemukan,” kata
Tumpak.
Tumpak menyebut,
bahwa pemeriksaan yang dilakukan APIP telah dipublikasikan di salah satu media
online.
Oleh karena itu kata
Tumpak, perlu juga dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas badan hukum BUMDes
/ BUMDes Bersama di 177 Desa se- Kabupaten Asahan. Berdasarkan petunjuk
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 jelas diatur tentang badan hukum
BUMDes memperoleh sertifikat dan segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia RI.
Terkait hal ini, Kepala
Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, J. Malau saat dikonfirmasi sukabumiNews
beberapa waktu lalu membenarkan adanya dugaan kurupsi dana BUMDes di Desa
Perkebunan Sei Dadap I/II itu telah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan
kerugian keuangan Negara.
Ketika ditanya mengenai
jumlah kerugian keuangan negara dana BUMDes di Desa Perkebunan Sei Dadap I/II
tersebut, J. Malau belum bisa menjelaskan secara rinci. “Nanti kita tunggu aja
keterangan Kasi Pidsus. Dalam waktu dekat penetapan tersangka,” katanya.
Kendati demikian, J
Manlu menyebut, dari dugaan kurupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Perkebunan Sei
Dadap I/II ini ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 juta.
“Kerugian keuangan
negara tersebut atas perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Nanti kita
tetapkan tersangkanya. Kita tunggu waktu yang tepat,” jealsnya.
Sementara itu Camat
Pulo Bandring Jutawan Sinaga saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya mengatakan
bahwa hal ini sedang dalam proses pendaftaran semua karena baru di
sosialisasikan.
“Ada 10 BUMDes kita. Secara laporan SPj sudah,
tapi lebih jelasnya cari info ke BUMDes ajalah ya bang,” singkatnya.
Sebelumnya, terkait
permasalahan BUMDesa ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)
Kabupten Asahan, Mohammad Azmy Ismalil, bersamaan dengan satu Camat dan Kepala Desa
di Kecamatan Pulo Bandring telah dikonfirmasi melalui Whats-Appnya
masing-masing.