Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok. Istimewa) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memecat delapan oknum personel Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang kedapatan nongkrong di warung kopi atau warkop saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Wakil Kepala Dinas
Perhubungan DKI Jakarta Chaidir menyatakan delapan petugas tersebut berstatus
sebagai pegawai kontrak. Pemecatan dan pelepasan seragam anggota akan dilakukan
di Balai Kota, Jakarta Pusat pukul 16.00 WIB.
"Delapan orang
itu dicopot sama Pak Gubernur," kata Chaidir saat dihubungi, Jumat
(9/7/2021).
Chaidir mengatakan,
petugas yang dipecat tersebut melanggar ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat. Hal
tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat karena mengabaikan ketentuan yang
ada.
BACA
Juga: 8 Anggota Dishub Dipecat, Anies: Mereka Tidak Pantas Gunakan AtributNegara
Red*
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2021