AMPERA melakukan Audiensi bersama Pemkab Sukabumi di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/7/2021). |
sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Vaksinasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menaggulangi Covid-19 walaupun belum ada jaminan pasti bahwa mereka yang telah divaksin akan bebas dari ancaman terpapar Corona.
Namun perlu diingat
bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menerima dan menolak untuk
divaksin. Maka jika dikemudian hari diberlakukan persyaratan untuk menunjukkan
surat telah divaksin untuk setiap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, maka
hal itu merupakan sebuah bentuk diskriminasi.
Hal tersebut disampaikan Ketua
Amanat Penderitaan Rakyart (AMPERA) Kris Dwi Purnomo dalam keterangan yang disampaikan,
mewakili sejumlah Mahasiswa, Perguruan, Pedagang dan Petani yang tergabung
dalam AMPERA usai melakukan Audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten
Sukabumi, di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/07/21).
Hadir dalam
kesempatan tersebut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Dinas Sosial,
Dinas Kesehatan, Kesbangpol dan Disperindagkop Kabupaten Sukabumi dengan dijaga
ketat pihak Kepolisian.
Ketua Amanat Penderitaan Rakyart (AMPERA) Sukabumi, Kris Dwi Purnomo. |
“Sejak dari diberlakukannya agenda PSBB sampai dengan PPKM dengan perpanjangannya, dalam upaya memotong rantai penyebaran Covid-19 di masa pandemi, masyarakat telah berupaya untuk mematuhi aturan yang berlaku akan tetapi angka yang terpapar dan dinyatakan Positif Covid-19 malah terus meningkat,” ujar Kris kepada sukabumiNews.
Menurut Kris, Audiensi
ini dilakukan, menaggapi siatuasi dan kondisi terkait kebijakan Pemerintah
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terus menerus diperpanjang
tanpa diiringi perhatian yang mendalam dari Pemerintah terhadap aspek
kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat.
“Sehingga hal ini
jelas membuat masyarakat sangat resah dengan hal tersebut dikarenakan dampak yang berimbas terjadi pada semua sektor,” jelas Kris.
Kris menambahkan keberadaan AMPERA ini dalam rangka menampung aspirasi dari rakyat terkait PPKM Darurat pada saat ini.
"Kami tidak Menolak yang namanya PPKM, tetapi kami hanya menyampaikan pendapat agar esensinya tersampaikan kepada pemerintah daerah dengan melakukan audensi. Jangan sampai pemerintah menggunakan Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan yang ditekankan kepada masyarakat tapi pemerintah lupa tentang yang dijamin oleh negara," terangnya.
Lebih lanjut Kris mengungkapkan
bahwa pembelanjaan anggaran negara yang dofokuskan untuk penaggulangan Covid-19
yang begitu besar dan terkesan tertutup memungkinkan sekali untuk terjadinya
penyimpangan yang dilakukan oleh para penyelenggara negara dalam penerapannya.
Oleh karena itu,
dalam audiensinya AMPERA menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya, Evaluasi
kinerja gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi dalan upaya memotong rantai
penyebaran Covid-19.
Kemudian, Evaluasi
kinerja Pansus Gugus Tugas Kabupaten Sukabumi, serta Transaparansi penggunaan
anggaran yang dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sukabumi.
AMPERA juaga meminta
pencabutan persyaratan yang mengharuskan warga menunjukkan surat telah divaksin
dalam setiap kegiatan masyarakat seperti penyerahan bantuan sosial, melamar
kerja dan lain sebagainya.