AMPERA: Menunjukkan Surat Telah Divaksin untuk Setiap Kegiatan Masyarakat Sebuah Bentuk Diskriminasi

AMPERA melakukan Audiensi bersama Pemkab Sukabumi di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/7/2021). 

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Vaksinasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menaggulangi Covid-19 walaupun belum ada jaminan pasti bahwa mereka yang telah divaksin akan bebas dari ancaman terpapar Corona.

Namun perlu diingat bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menerima dan menolak untuk divaksin. Maka jika dikemudian hari diberlakukan persyaratan untuk menunjukkan surat telah divaksin untuk setiap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, maka hal itu merupakan sebuah bentuk diskriminasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Amanat Penderitaan Rakyart (AMPERA) Kris Dwi Purnomo dalam keterangan yang disampaikan, mewakili sejumlah Mahasiswa, Perguruan, Pedagang dan Petani yang tergabung dalam AMPERA usai melakukan Audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/07/21).

Hadir dalam kesempatan tersebut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kesbangpol dan Disperindagkop Kabupaten Sukabumi dengan dijaga ketat pihak Kepolisian.

Ketua Amanat Penderitaan Rakyart (AMPERA) Sukabumi, Kris Dwi Purnomo. 

“Sejak dari diberlakukannya agenda PSBB sampai dengan PPKM dengan perpanjangannya, dalam upaya memotong rantai penyebaran Covid-19 di masa pandemi, masyarakat telah berupaya untuk mematuhi aturan yang berlaku akan tetapi angka yang terpapar dan dinyatakan Positif Covid-19 malah terus meningkat,” ujar Kris kepada sukabumiNews.

Menurut Kris, Audiensi ini dilakukan, menaggapi siatuasi dan kondisi terkait kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terus menerus diperpanjang tanpa diiringi perhatian yang mendalam dari Pemerintah terhadap aspek kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat.

“Sehingga hal ini jelas membuat masyarakat sangat resah dengan hal tersebut dikarenakan dampak yang berimbas terjadi pada semua sektor,” jelas Kris.

Kris menambahkan keberadaan AMPERA ini dalam rangka menampung aspirasi dari rakyat terkait PPKM Darurat pada saat ini.

"Kami tidak Menolak yang namanya PPKM, tetapi kami hanya menyampaikan pendapat agar esensinya tersampaikan kepada pemerintah daerah dengan melakukan audensi. Jangan sampai pemerintah menggunakan Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan yang ditekankan kepada masyarakat tapi pemerintah lupa tentang yang dijamin oleh negara," terangnya.

Lebih lanjut Kris mengungkapkan bahwa pembelanjaan anggaran negara yang dofokuskan untuk penaggulangan Covid-19 yang begitu besar dan terkesan tertutup memungkinkan sekali untuk terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh para penyelenggara negara dalam penerapannya.

Oleh karena itu, dalam audiensinya AMPERA menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya, Evaluasi kinerja gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi dalan upaya memotong rantai penyebaran Covid-19.

Kemudian, Evaluasi kinerja Pansus Gugus Tugas Kabupaten Sukabumi, serta Transaparansi penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sukabumi.

AMPERA juaga meminta pencabutan persyaratan yang mengharuskan warga menunjukkan surat telah divaksin dalam setiap kegiatan masyarakat seperti penyerahan bantuan sosial, melamar kerja dan lain sebagainya.

Terakhir, AMPERA meminta kehadiran Pemerintah Daerah di tengah-tengah masyarakat yang sedang kebingungan dalam perekonomian.

BACA Juga: Dinkes Kab Sukabumi Tanggapi Positif Aspirasi yang Disampaikan AMPERA Soal Kebijakan PPKM

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال