Divisi Investigasi GAPURA RI, Ujang Ruswandi (kiri) bersama Kasubag Evaluasi dan Pelaporan pada Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Budi Setiadi. |
sukabumiNews.net, KAB SUKABUMI – Laporan pengaduan oleh masyarakat Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi melaui LSM GAPURA RI ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi tanggal 14 April 2021 lalu mulai ada titik terang.
Kejari Kabupaten Sukabumi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melayangkan surat nomor B-364/M 2.30/Fd 01/04/21 tertanggal 15 Maret 2021 kepada Inspektorat, guna melakukan pemeriksaan keuangan di desa tersebut.
Dan pada tanggal 30
Mei 2021 lalu, Inspektorat telah melaporkan kembali hasil pemeriksaannya kepada Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Mengenai hasil tersebut, LSM GAPURA RI melaui Divisi
Investigasi, Ujang Ruswandi menyampaikan bahwa pihak inspektorat memang telah
menyampaikan hasil laporannya kepada Kejari Kabupeten Sukabumi.
“Namun demikian kami akan
terus mengawal laporan pengaduan yang kami layangkan termasuk kepada pihak
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi atas kajian-kajian hukum dalam penerapan
tipikor,” kata Ujang kepasa sukabumiNews, Selasa (15/6/2021).
Mengenai nilai
Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Ujang mengatakan bahwa dalam hal ini pihak Inpektorat
tidak memberikan informasi terkait nilai TGR oleh Kades Mandrajaya.
“Dalam hal ini kami juga
merasa rancu atas jawaban yang disampaikan,” tuturnya.
Sementara, Budi Setiadi
mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai surat yang
dilayangkan Kejari kepada institusinya.
“Dan kami sudah
menyerahkan kembali hasil pemeriksaan TGR pertanggal 30 mei 2021 kepada Kejaksaan
Negeri Kabupaten Sukabumi terkait laporan pengaduan Desa Mandrajaya,” kata Budi
Setiadi.
Budi juga mengatakan,
pihaknya sudah melaporkan hasil dari pemeriksaan terhadap Desa Mandrajaya untuk
dikeluarkan surat rekomendasi dari Bupati Sukabumi.
"Saat ini kami
sedang menunggu surat rekomendasi dari Bupati Sukabumi dalam bentuk teguran
administrasi atas TGR Desa Mandrajaya yang akan dilayangkan ke tiga instansi
agar diketahui, yaitu desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, dan DPMD Kabupaten
Sukabumi," jelas Budi.
Adapun mengenai penetapan
kasus hukum terhadap Kepala Desa Mandrajaya, Budi mengatakan bahwa hal itu
menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Kabupaten Sukabumi.