Terkait Dugaan Tipikor oleh Kades Mandrajaya, Inspektorat Telah Melakukan Pemeriksaan

Divisi Investigasi GAPURA RI, Ujang Ruswandi (kiri) bersama Kasubag Evaluasi dan Pelaporan pada Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Budi Setiadi. 

sukabumiNews.net, KAB SUKABUMI – Laporan pengaduan oleh masyarakat Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi melaui LSM GAPURA RI ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi tanggal 14 April 2021 lalu mulai ada titik terang.

Kejari Kabupaten Sukabumi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melayangkan surat nomor B-364/M 2.30/Fd 01/04/21 tertanggal 15 Maret 2021 kepada Inspektorat, guna melakukan pemeriksaan keuangan di desa tersebut.

Terkait surat dari Kejari ini Kasubag Evaluasi dan Pelaporan pada Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Budi Setiadi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan.

Dan pada tanggal 30 Mei 2021 lalu, Inspektorat telah melaporkan kembali hasil pemeriksaannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Mengenai hasil tersebut, LSM GAPURA RI melaui Divisi Investigasi, Ujang Ruswandi menyampaikan bahwa pihak inspektorat memang telah menyampaikan hasil laporannya kepada Kejari Kabupeten Sukabumi.

“Namun demikian kami akan terus mengawal laporan pengaduan yang kami layangkan termasuk kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi atas kajian-kajian hukum dalam penerapan tipikor,” kata Ujang kepasa sukabumiNews, Selasa (15/6/2021).

Mengenai nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Ujang mengatakan bahwa dalam hal ini pihak Inpektorat tidak memberikan informasi terkait nilai TGR oleh Kades Mandrajaya.

“Dalam hal ini kami juga merasa rancu atas jawaban yang disampaikan,” tuturnya.

Sementara, Budi Setiadi mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai surat yang dilayangkan Kejari kepada institusinya.

“Dan kami sudah menyerahkan kembali hasil pemeriksaan TGR pertanggal 30 mei 2021 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terkait laporan pengaduan Desa Mandrajaya,” kata Budi Setiadi.

Budi juga mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hasil dari pemeriksaan terhadap Desa Mandrajaya untuk dikeluarkan surat rekomendasi dari Bupati Sukabumi.

"Saat ini kami sedang menunggu surat rekomendasi dari Bupati Sukabumi dalam bentuk teguran administrasi atas TGR Desa Mandrajaya yang akan dilayangkan ke tiga instansi agar diketahui, yaitu desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, dan DPMD Kabupaten Sukabumi," jelas Budi.

Adapun mengenai penetapan kasus hukum terhadap Kepala Desa Mandrajaya, Budi mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Kabupaten Sukabumi.

“Kami di sini hanya menjalankan pemeriksaan administrasi keuangan dalam bentuk TGR. Informasinya pihak Kepala Desa Mandrajaya sudah dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Sebelumnya: Diduga Korupsi, Kades Mandrajaya Dilaporkan LSM GAPURA ke Kejari

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال