Eks tokoh FPI Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus Tes Swab RS Ummi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Terdakwa Rizieq Shihab menolak opsi meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo usai divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Timur dalam perkara penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor Jawa Barat.
Awalnya, Ketua
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto memberikan tiga opsi
terhadap Rizieq untuk menanggapi hasil vonis tersebut.
Di antaranya hak
memutuskan untuk menerima atau menolak putusan atau banding saat ini juga. Opsi
kedua yakni pikir-pikir dahulu selama tujuh hari dan opsi terakhir meminta
permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo atau grasi.
"Terhadap tiga
opsi tadi apakah akan berkonsultasi atau langsung jawab?" tanya hakim
Khadwanto, dialsir dari CNN Indonesia.
Mendengar hal itu,
Rizieq langsung resmi mengajukan banding atas vonis penjara empat tahun yang
diberikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Dengan ini saya
menolak putusan majelis hakim. Saya nyatakan banding," kata Rizieq.
Vonis empat tahun
penjara yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum
dalam perkara tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq dengan hukuman enam
tahun penjara dalam kasus tersebut.
Dalam putusannya,
hakim menyatakan Rizieq dikenai dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.