Rizieq Banding Vonis 4 Tahun, Tolak Opsi Pengampunan Jokowi

Eks tokoh FPI Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus Tes Swab RS Ummi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono) 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Terdakwa Rizieq Shihab menolak opsi meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo usai divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Timur dalam perkara penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor Jawa Barat.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto memberikan tiga opsi terhadap Rizieq untuk menanggapi hasil vonis tersebut.

Di antaranya hak memutuskan untuk menerima atau menolak putusan atau banding saat ini juga. Opsi kedua yakni pikir-pikir dahulu selama tujuh hari dan opsi terakhir meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo atau grasi.

"Terhadap tiga opsi tadi apakah akan berkonsultasi atau langsung jawab?" tanya hakim Khadwanto, dialsir dari CNN Indonesia.

Mendengar hal itu, Rizieq langsung resmi mengajukan banding atas vonis penjara empat tahun yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim. Saya nyatakan banding," kata Rizieq.

Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Rizieq dikenai dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ada beberapa poin meringankan yang dipertimbangkan hakim ketika menjatuhkan vonis bagi Rizieq. Hal yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Sementara hal yang memberatkan yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat.

CNN Indonesia
Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال