Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Instagram)
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Para pelaku pinjaman online bodong yang dianggap meresahkan
masyarakat bakal diberangus oleh aparat penegak hukum.
Kabareskrim Polri
Komjen Pol Agus Andrianto berencana mengeluarkan surat telegram guna
menertibkan pinjaman online (Pinjol) ilegal atau bodong yang kerap meresahkan
masyarakat.
Wakil Direktur
Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, surat telegram ini
tengah digodok oleh Kabareskrim. Nantinya, hal ini menjadi rujukan kepada
jajaran Polri di seluruh Indonesia.
"Pak Kabareskrim
telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap
perkara pinjol yang ilegal," kata Whisnu dalam keterangannya di Mabes
Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Dijelaskan Whisnu,
hanya ada 1.700 pinjaman online yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK). Sementara itu, dia menduga masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak
terdaftar resmi oleh negara.
Menurutnya, kasus
pinjaman online tersebut menjadi sorotan lantaran kerap banyak korban yang
mengalami kerugian materil hingga non materil.
"Ada beberapa
korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan
foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya,
bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," ujar
dia.
Ia memastikan pihak
kepolisian akan terus memburu pinjol-pinjol ilegal yang melakukan
tindakan-tindakan yang melawan hukum. Dia meminta para korban juga dapat
melaporkan kejadian tersebut ke polisi.