Makam Covid-19 di TPU Cikadut kembali dibongkar
(Foto: Ervan David).
sukabumiNews.net,
KOTA BANDUNG – Ratusan makam di TPU Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat kembali
dibongkar. Hal ini menyusul banyaknya permintaan dari keluarga untuk
memindahkan jenazah ke TPU umum setelah mengetahui jenazah tak terpapar
Covid-19.
Kepala Dinas Tata
Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan mengatakan sebanyak 196
makam dari 1.400 liang lahat di kuburan khusus Covid-19 TPU Cikadut telah
dibongkar dan dipindahkan ke tempat pemakaman lain setelah jenazah dinyatakan
negatif Covid-19.
Bambang menyatakan,
pemindahan itu atas permintaan ahli waris setelah melengkapi sejumlah
persyaratan dari Distaru.
"Sebanyak 71
jenazah itu dipindahkan ke luar Kota Bandung. Sementara sisanya 125 jenazah
dipindahkan ke pemakaman keluarga atau TPU milik pemerintah yang tersebar di
Kota Bandung," kata Bambang dalam keterangan tertulis, dilansir dari
CNNIndonesia.com, Kamis (16/6/2021).
Bambang memaparkan,
lahan khusus pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut sebetulnya masih
tersedia. Dari 20.000 meter persegi lahan khusus untuk pemakaman jenazah Covid-19,
hanya baru terpakai 5.600 meter persegi. Dari kapasitas 5.000 liang lahat baru
terpakai sebanyak 1.400 liang lahat.
Dari jumlah liang
lahat yang terpakai, lanjut Bambang, dari hasil verifikasi Dinas Kesehatan
menyatakan 361 di antaranya digunakan oleh jenazah terkonfirmasi aktif asal
Kota Bandung. Sedangkan, 306 liang lahat digunakan oleh jenazah terkonfirmasi
aktif yang secara data domisili berasal dari luar Kota Bandung.
"Sisanya itu
adalah jenazah yang dinyatakan suspek dan probable. Selain itu ya banyak yang
sudah dipindahkan," ujarnya.
Bambang menuturkan,
proses pemindahan cukup berpengaruh. Sebab menyita energi dan waktu para
petugas di lapangan yang sedianya disiagakan untuk menangani pemakaman jenazah
lainnya.
"Belum lagi
secara kesehatan juga dikhawatirkan. Karena yang mengajukan pemindahan dalam
jarak hitungan bulan. Padahal saat itu menjadi proses pembusukan jenazah.
Makanya kita sarankan kalau untuk pemindahan sebaiknya di atas dua tahunan agar
lebih aman. Secara psikologis juga kurang baik apabila masih dalam proses
pembusukan," tuturnya.
Oleh karena itu,
Bambang memohon kerja sama dari rumah sakit agar lebih cermat mengidentifikasi
jenazah yang terindikasi Covid-19. Hal ini untuk menghindari terjadinya
pemindahan jenazah yang telah dimakamkan.
Jika terindikasi dan
mengarah pada terkonfirmasi positif, maka rumah sakit juga harus berkoordinasi
sejak dini melalui UPT TPU Cikadut. Bambang meyakini, rumah sakit selalu
menerapkan prosedur kesehatan yang sangat sistematis. Termasuk pemeriksaan
dugaan adanya paparan Covid-19 sejak pasien hendak ditangani.