Kombes Ahmad Ramadhan selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri mengungkap alasan mengapa penembak laskar pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak ditahan. (Ist) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Kombes Ahmad Ramadhan selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri mengungkap alasan mengapa penembak laskar pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak ditahan.
Ahmad mengatakan
bahwa tersangka penembakan melakukan hal yang dianggap kooperatif saat
penyelidikan dilakukan.
Perlu diketahui,
kedua tersangka yang juga merupakan anggota Polda Metro Jaya diyakini oleh
pihak polisi tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Alasan tersebut
diungkapkan langsung oleh Ahmad kepada para wartawan pada Ahad, 20 Juni 2021.
"Pertimbangan
tidak ditahan itu karena tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri,
tersangka tidak menghilangkan barang buktu, tersangka tidak mengulangi
perbuatannya lagi," ungkap Ahmad seperti dikutip oleh gelora.co dari terkini.id.
"Atas
pertimbangan-pertimbangan tersebut maka tidak dilakukan penahanan,"
sambung Kabag Penum Divisi Humas Polri tersebut.
Selain itu, Ahmad
Ramadhan juga mengatakan bahwa terkait adanya penahanan terhadap tersangka itu
bergantung dari pihak kepolisian.
Penyidik berhak mengambil
keputusan apakah tersangka dalam kasus penyelidikan mendapatkan penahanan atau
tidak.
Adapun tersangka
ketika diyakini dapat mengakibatkan kemungkinan terburuk ke depan, barulah
tersangka tersebut ditahan.
"Jadi penahanan
itu tidak wajib. Kapan penyidik melakukan penahanan ketika ada kekhawatiran
terhadap itu," jelas Ahmad Ramadhan.
Adapun Jaksa
Penuntunt Umum (JPU) telah menerima limpahan berkas perkara kedua tersangka
penembakan laskar pengawa HRS.
Sampai saat ini,
berkas mengenai peristiwa tersebut masih dalam kajian oleh tim JPU.
Sebagai informasi,
adapun tiga tersangka yang juga berstatus sebagai anggota Polri yakni, EPZ, FR,
beeserta MYO.