Konferensi pers perubahan libur nasional dan
cuti bersama 2021 (Foto: Tangkapan layar).
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Pemerintah melaui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan perubahan hari libur
nasional dan peniadaan cuti bersama tahun 2021.
Menurut Muhadjir
Effendy, kesepakatan itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil
keputusan rapat koordinasi tingkat menteri.
“Perlu dilakukan
tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19,”
tegas Muhadjir saat konferensi pers usai rakor melalui media daring, Jum’at
(18/6/2021).
Ia menjelaskan,
pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu
hari libur cuti bersama.
Pengubahan hari libur
diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya untuk
menghindari terjadinya long weekend.
Untuk 2021, libur
tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah
menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Libur Maulid Nabi
Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Sementara libur cuti
bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan, dengan pertimbangan
yang sama, yakni untuk menghindarkan dari adanya long weekend.
Menko PMK menambahkan
bahwa keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus
cuti bersama Hari Natal 2021didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan
kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.
“Yang perlu
diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah
yang tidak ada ritual ibadahnya,” imbuh menko PMK.
Lebih lanjut,
Muhadjir mengingatkan agar masyarakat terus menjalankan 5M protokol kesehatan
dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.