Pemerintah Ubah 2 Hari Libur Nasional dan Tiadakan Cuti Bersama Natal

Konferensi pers perubahan libur nasional dan cuti bersama 2021 (Foto: Tangkapan layar). 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Pemerintah melaui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan perubahan hari libur nasional dan peniadaan cuti bersama tahun 2021.

Menurut Muhadjir Effendy, kesepakatan itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri.

“Perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19,” tegas Muhadjir saat konferensi pers usai rakor melalui media daring, Jum’at (18/6/2021).

Ia menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama.

Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya untuk menghindari terjadinya long weekend.

Untuk 2021, libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Sementara libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan, dengan pertimbangan yang sama, yakni untuk menghindarkan dari adanya long weekend.

Menko PMK menambahkan bahwa keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” imbuh menko PMK.

Lebih lanjut, Muhadjir mengingatkan agar masyarakat terus menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

“Kita perlu mewaspadai munculnya klaster hajatan dan klaster lainnya serta meningkatnya penyebaran varian Delta yang telah ditemukan di beberapa kota di Indonesia,” ujar Menko Muhadjir.

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال