Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto:Humas Kemenag RI) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Pemerintah secara resmi memutuskan membatalkan pemberangkatan haji tahun 1442 Hijriah/1442 Masehi.
Menteri Agama Yaqut
Cholil Qoumas mengatakan, pembatalan tersebut berdasarkan pertimbangan masih
mewabahnya pandemi Covid-19 yang melanda berbagai belahan dunia.
Dengan kondisi
tersebut, ia mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga dan
melindungi warga negara Indonesia.
"Dalam ajaran
Islam menjaga jiwa salah satu dari lima Maqashid Syariah selain menjaga agama,
akal, keturunan dan harta, yang harus dijadikan dasar pertimbangan utama
penetapan hukum dan kebijakan agar kemaslahatan masyarakat," kata Yaqut
dalam konferensi pers, Kamis (3/6/2021).
Pertimbangan
selanjutnya, Yaqut menyebut pemerintah Arab Saudi belum mengundang Pemerintah
Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan
penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu,
Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses pelayanan ibadah haji, sementara
di sisi lain, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk mempersiapkan
pelayanan jamaah haji yang akan berangkat.
"Pemerintah Arab
Saudi belum membuka akses pelayanan ibadah haji tahun 1442 H/2021, dan
pemerintah Indonesia butuh sedia waktu cukup untuk persiapan pelayanan jamaah
haji," ucap Yaqut.
Yaqut menyebut
sebelum mengambil kebijakan tersebut, pemerintah juga telah melakukan rapat
dengan Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat yang digelar pada Rabu (2/6/2021), pihak
legislatif menghormati keputusan yang diambil pemerintah.