Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Ibadah Haji 1442H/2021, Ini Alasannya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto:Humas Kemenag RI) 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Pemerintah secara resmi memutuskan membatalkan pemberangkatan haji tahun 1442 Hijriah/1442 Masehi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pembatalan tersebut berdasarkan pertimbangan masih mewabahnya pandemi Covid-19 yang melanda berbagai belahan dunia.

Dengan kondisi tersebut, ia mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga dan melindungi warga negara Indonesia.

"Dalam ajaran Islam menjaga jiwa salah satu dari lima Maqashid Syariah selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta, yang harus dijadikan dasar pertimbangan utama penetapan hukum dan kebijakan agar kemaslahatan masyarakat," kata Yaqut dalam konferensi pers, Kamis (3/6/2021).

Pertimbangan selanjutnya, Yaqut menyebut pemerintah Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses pelayanan ibadah haji, sementara di sisi lain, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelayanan jamaah haji yang akan berangkat.

"Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses pelayanan ibadah haji tahun 1442 H/2021, dan pemerintah Indonesia butuh sedia waktu cukup untuk persiapan pelayanan jamaah haji," ucap Yaqut.

Yaqut menyebut sebelum mengambil kebijakan tersebut, pemerintah juga telah melakukan rapat dengan Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat yang digelar pada Rabu (2/6/2021), pihak legislatif menghormati keputusan yang diambil pemerintah.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, menetapkan keputusan menteri agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021 M," demikian Yaqut seperti dikutip dari CNN Indonesia.


Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال