Ilustrasi: Gedung KPK. (Foto file - Anadolu
Agency)
Pimpinan KPK menegaskan seluruh proses peralihan status pegawainya dilakukan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik
sukabumiNews.net, JAKARTA
– Ombudsman RI meminta keterangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam rangka mendalami dugaan maladministrasi terkait 75 pegawai KPK yang tak
lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ombudsman sebelumnya
menerima laporan terhadap pimpinan KPK menyoal proses peralihan pegawai lembaga
antirasuah tersebut menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Tadi sudah cukup
banyak yang kita peroleh informasinya langsung dari pimpinan KPK yang diwakili
oleh Wakil Ketua KPK Bapak Nurul Ghufron disertai beberapa pejabat, Pak Sekjen,
Pak Kepala Biro,” ungkap Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi
pers daring, Kamis (10/6/2021).
Robert mengaku tidak
dapat membeberkan substansi dari pemeriksaan tersebut.
Robert hanya
menyampaikan Ombudsman bekerja dengan mendalami tiga hal yakni dasar hukum,
pelaksanaan alih status, serta hasil dari peralihan status kepegawaian
tersebut.
Ombudsman sudah
meminta klarifikasi pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, Ombudsman akan
tetap mengundang Menpan-RB Tjahjo Kumolo serta Kepala BKN Bima Haria Wibisana
untuk mendapatkan informasi yang kurang terkait pengambilan kebijakan.
Ombudsman berjanji
akan mendalami laporan tersebut secara independen.
Penjelasan KPK
Wakil Ketua KPK Nurul
Ghufron yang mengikuti klarifikasi mengungkapkan pihaknya ditanya soal
perumusan kebijakan alih status pegawai hingga pelaksanaannya.
Dalam proses
pemeriksaan, KPK menegaskan lembaganya memiliki kedudukan hukum untuk melakukan
alih status pegawainya sesuai UU KPK.
KPK juga menjelaskan
persoalan prosedur dan pelaksanaan alih status, termasuk TWK, hingga proses
pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
Terakhir, Ghufron
menegaskan seluruh proses tersebut dilakukan KPK dengan memperhatikan asas-asas
umum pemerintahan yang baik.
KPK mengklaim telah
transparan dengan mengunggah peraturan teknis peralihan pegawai agar diketahui
semua pihak di KPK, serta mengundang para ahli.
“Kami menghormati
apa-apa yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI dan untuk itu kami mempersilakan
dan 'welcome' dengan kegiatan lebih lanjut yang akan dilaksanakan oleh ORI,”
ucap Ghufron dalam konferensi pers yang sama, seperti dikutip Anadolu Agency.
Sebelumnya, Presiden
Joko Widodo mengatakan hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk
memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.
Jokowi –sapaan akrab
Joko Widodo– meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Kemenpan-RB,
dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang
dinyatakan tidak lolos TWK.