Ombudsman Periksa Pimpinan KPK Terkait Polemik Tes Wawasan Kebangsaan

Ilustrasi: Gedung KPK. (Foto file - Anadolu Agency) 

Pimpinan KPK menegaskan seluruh proses peralihan status pegawainya dilakukan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik

sukabumiNews.net, JAKARTA – Ombudsman RI meminta keterangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mendalami dugaan maladministrasi terkait 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ombudsman sebelumnya menerima laporan terhadap pimpinan KPK menyoal proses peralihan pegawai lembaga antirasuah tersebut menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Tadi sudah cukup banyak yang kita peroleh informasinya langsung dari pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Bapak Nurul Ghufron disertai beberapa pejabat, Pak Sekjen, Pak Kepala Biro,” ungkap Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Kamis (10/6/2021).

Robert mengaku tidak dapat membeberkan substansi dari pemeriksaan tersebut.

Robert hanya menyampaikan Ombudsman bekerja dengan mendalami tiga hal yakni dasar hukum, pelaksanaan alih status, serta hasil dari peralihan status kepegawaian tersebut.

Ombudsman sudah meminta klarifikasi pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, Ombudsman akan tetap mengundang Menpan-RB Tjahjo Kumolo serta Kepala BKN Bima Haria Wibisana untuk mendapatkan informasi yang kurang terkait pengambilan kebijakan.

Ombudsman berjanji akan mendalami laporan tersebut secara independen.

Penjelasan KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengikuti klarifikasi mengungkapkan pihaknya ditanya soal perumusan kebijakan alih status pegawai hingga pelaksanaannya.

Dalam proses pemeriksaan, KPK menegaskan lembaganya memiliki kedudukan hukum untuk melakukan alih status pegawainya sesuai UU KPK.

KPK juga menjelaskan persoalan prosedur dan pelaksanaan alih status, termasuk TWK, hingga proses pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.

Terakhir, Ghufron menegaskan seluruh proses tersebut dilakukan KPK dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

KPK mengklaim telah transparan dengan mengunggah peraturan teknis peralihan pegawai agar diketahui semua pihak di KPK, serta mengundang para ahli.

“Kami menghormati apa-apa yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI dan untuk itu kami mempersilakan dan 'welcome' dengan kegiatan lebih lanjut yang akan dilaksanakan oleh ORI,” ucap Ghufron dalam konferensi pers yang sama, seperti dikutip Anadolu Agency.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.

Jokowi –sapaan akrab Joko Widodo– meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Kemenpan-RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Meskipun telah ada pernyataan dari Presiden Jokowi, KPK tetap memberhentikan 51 pegawai yang tak lolos tes dengan alasan tidak bisa dibina.

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال